Tulis Buku Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi, Henry Ingin Korupsi Semakin Berkurang

Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:50 WIB
loading...
Tulis Buku Tafsir Pasal...
Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna menulis buku berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketika seorang advokat (Officium Nobile) menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang mengalami kesulitan untuk mencari referensi hukum yang tepat terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi .

Kesulitan itu baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-undangan, Putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Konstitusi, Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHPidana) dan buku lainnya.

Tapi kini ada solusinya. Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna, membuat suatu karya yang bermanfaat. Henry menulis buku berjudul "Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)". (Baca juga: Sidang Kasus Suap Gratifikasi Nurhadi Ditunda Gegara Menantu Reaktif Corona)

Henry mengatakan buku tersebut ditulisnya dengan maksud dan tujuan berbagi ilmu pengetahuan. “Buku ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman, baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat,” ujar Henry, Jumat (8/1/2021).

Henry mengaku bangga bisa memiliki profesi mulia sebagai seorang advokat (Officium Nobile). Ide penulisan buku tesebut pun berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi.

Henry menyadari bahwa tidak semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi ditingkat pengadilan. (Baca juga: Setahun Dipimpin Firli Bahuri, ICW Sebut Kinerja Penindakan KPK Merosot)

“Ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien,” katanya.

Atas dasar itu, Henry kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dari berbagai sumber referensi.

Henry bermaksud berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) khususnya, serta juga dengan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas umumnya.

Harapannya, ke depan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakinhari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Rekomendasi
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved