PTSL Dimulai Januari, ATR/BPN Ingatkan Warga Parepare Syarat Pendaftaran
Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:12 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
PAREPARE - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Parepare bekerja sama dengan pemerintah Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung menggelar penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021 di aula kantor Kelurahan Lapadde, Jumat (8/01/2021).
Kepala Kantor ATR/BPN Parepare Kamaruddin mengimbau masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah gratis tahun ini melalui program PTSL , agar segera menyiapkan dokumen kepemilikan tanah dan persyaratan lainnya. Sebab, program ini dimulai bulan ini untuk pengukuran dan pemetaan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pemanfaatan Ruang dan Lahan
“Ada dua keompok dalam tim PTSL , yakni pengukuran dan bagian administrasi. Pihak kelurahan juga telah membuka posko khusus pegawai BPN berkantor di Kelurahan Lapadde, untuk tim Kelurahan Lapadde, agar menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program PTSL ," papar Kamaruddin.
Pihaknya, tambah Kamaruddin, juga akan melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kepemilikan tanah warga masyarakat dan aset pemerintah, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Kepala Kantor ATR/BPN Parepare Kamaruddin mengimbau masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah gratis tahun ini melalui program PTSL , agar segera menyiapkan dokumen kepemilikan tanah dan persyaratan lainnya. Sebab, program ini dimulai bulan ini untuk pengukuran dan pemetaan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pemanfaatan Ruang dan Lahan
“Ada dua keompok dalam tim PTSL , yakni pengukuran dan bagian administrasi. Pihak kelurahan juga telah membuka posko khusus pegawai BPN berkantor di Kelurahan Lapadde, untuk tim Kelurahan Lapadde, agar menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program PTSL ," papar Kamaruddin.
Pihaknya, tambah Kamaruddin, juga akan melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kepemilikan tanah warga masyarakat dan aset pemerintah, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Lihat Juga :