Polisi Gadungan Diringkus Polrestro Jakarta Utara, Tipu Warga Sampai Jutaan Rupiah

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:25 WIB
loading...
Polisi Gadungan Diringkus...
Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus polisi gadungan bernama Sunardi (35) di kediamannya di Jalan Swakarsa, Bekasi, Jawa Barat. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus polisi gadungan bernama Sunardi (35) di kediamannya di Jalan Swakarsa, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/1/2021). Sunardi melakukan penipuan terhadap masyarakat dan mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Pengungkapan penipuan ini berawal dari pengaduan lewat hotline Tim Tiger Polres Metro. Di mana korban atas nama Arja menceritakan bahwa dirinya kehilangan motor di kawasan Pulo Gadung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo saat pers rilis, Jumat (8/1/2021).

Dwi menjelaskan, korban sempat meminta bantuan kepada teman dekat dengan inisial N. Kemudian temannya tersebut memberikan solusi dengan mengaku memiliki kenalan polisi dan memiliki relasi dengan polsek.

"Menurut pengakuan temannya tersebut yakni N, soal kehilangan bisa diurus sama rekannya Sunardi (Polisi gadungan). Awalnya tersangka mau membantu asalkan ada uang jalannya lah," ucap Dwi. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam )

"Akhirnya sama korban diberi uang jalan sebesar Rp 500.000. Kemudian si korban memberikan untuk yang kedua kalinya sebesar Rp 2.500.000. Kerugiannya kurang lebih Rp 3.500.000," Sambungnya. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq Minta Bukti Penghasutan, Ini Jawaban Ahli Pidana Polda Metro )

Tersangkapun sempat berjanji kepada korban bahwa motor miliknya akan kembali sebelum tanggal 1 Januari 2021. Namun, pada tanggal yang telah di tentukan tersebut, korban kesulitan untuk menghubungi tersangka dan akhirnya melapor ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Tiger meringkus Sunardi berserta beberapa barang bukti seperti STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terang Dwi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Sambangi Polres Jakarta...
Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Bansos Pangan Berakhir,...
Bansos Pangan Berakhir, Jutaan Warga AS Terancam Kelaparan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved