Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:03 WIB
loading...
Pengacara Habib Rizieq:...
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebut keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya hari ini tidak ada yang aneh. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha menyebut keterangan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku Termohon, dalam sidang praperadilan hari ini, tidak ada yang aneh. Keterangan ahli tidak bertentangan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

"Kami sudah menjalani sebagaian sidang praperadilan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana dan bahasa dari Termohon, yang kami anggap keterangannya lurus saja (normatif) sesuai keilmuan pidana, tidak macam-macam," ujar Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat)

Kamil mengklaim, keterangan Ahli Hukum Pidana dari UI, Eva A Zulfa, yang membahas tentang Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan delik materil, sehingga tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada akibatnya dahulu yang muncul. Di Pasal 160, harus ada penjelasan siapa yang terhasut. Begitu juga Pasal 93, harus ada penjelasan akibatnya, yakni kedaruratan kesehatan. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)

"Kedaruratan kesehatan masyarakat harus ditetapkan pemerintah. Tadi terjadi perdebatan apakah sudah terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dari kami harus jelas kedaruratan kesehatan masyarakat ini karena siapa. Jadi di sini apakah klien kami itu sudah mengakibatkan kedaruratan masyarakat, tentu sampai sekarang tidak ada penetapan, khususnya tentang kedaruratan kesehatan itu," tuturnya.

Dia menilai, sejauh ini tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan di kawasan Petamburan maka PSBB sejatinya aturan umum saja. Dimana Habib Rizieq sudah membayarkan denda administrasi dan dianggap sudah mempertanggung jawabkan sanksi aturan itu. (Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan)

Sedangkan tentang pendapat ahli bahasa dari Unas, Wahyu Wibowo, dia beranggapan keterangan ahli itu diklaim sesuai dengan permohonan praperadilannya. Pasalnya, ahli itu menjelaskan kalau undangan Maulid Nabi harus dilihat dari segi niat, baik dan tidak baiknya.

"Jadi menurt kami, ini masih sejalan dengan permohonan praperadilan kami. Lalu, untuk hari ini, setelah ahli dari Termohon selesai diperiksa semua, kami hadirkan ahli pidana dari kami, Abdul Chair, karena kemarin kan sangat padat dan sampai malam, jadi tidak sempat," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Rekomendasi
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Komite Administrasi...
Komite Administrasi Gaza Ungkap Prioritas Rekonstruksi Sudah Ditetapkan, Siap Mulai Pekerjaan
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved