Perusahaan yang Mencicil atau Menunda THR Akan Digugat

Kamis, 14 Mei 2020 - 23:20 WIB
loading...
Perusahaan yang Mencicil atau Menunda THR Akan Digugat
Foto/Ilustrasi/OkeZone
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mengajukan gugatan atas surat edaran (SE) Menaker terkait tunjangan hari raya (THR) itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama setahun. Bagi yang belum bekerja satu tahun, maka besaran THR harus diberikan secara proporsional. ( Baca:Mensos Sebut, Bantuan yang Tak Serentak Bisa Diviralkan )

“Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR, maka KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke pengadilan negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5% dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100%,” kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi kepada SINDOnews, Kamis (14/5).

Jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

KSPI juga mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya, bilamana ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan surat edaran Menaker, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak dimana-mana. Misalnya, kasus di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi yang setelah didemo ribuan buruh, mereka baru membayar THR 100%.

“Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi Corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya, setelah didemo baru bersedia membayar penuh,” jelas Said.

Setelah digugat ke PTUN pada hari ini, lanjut dia, maka KSPI mengingatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker. Sebab, surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa.

“Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan,” katanya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)