PPKM Jawa-Bali, Polda Metro: Yang Perlu Diawasi Adalah Kantor-kantor

Jum'at, 08 Januari 2021 - 08:29 WIB
loading...
PPKM Jawa-Bali, Polda...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal dilakukan di Jawa-Bali. Sejumlah langkah telah disiapkan kepolisian terkait aturan tersebut.Salah satunya yakni terkait lalu lintas Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pihaknya kecil kemungkinan untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan di daerah-daerah penyanggah kota Jakarta.

"Tidak ada pembatasan mobilitas yang ada kan. Artinya begini karena sudah dibatasi WFH (work from home) 75 persen, artinya yang perlu diawasi adalah pengawasan kantor-kantor," kata Sambodokepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1/2020).

Dia menambahkan, saat kantor disiplin menerapkan kebijakan PPKM tersebut, secara langsung akan berdampak pada arus lalu lintas yang lancar dan kepadatan di angkutan umum yang bakal berkurang. (Baca juga: Menko Airlangga Pastikan PPKM Tak Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi )

"Kalau kantor-kantor secara disiplin menerapkan aturan itutentu arus lalu lintas akan berkurang karena orang tidak berpergian, orang bekerja dari rumah. Harus kalau itu diberlakukan nanti 11 Januari kantor-kantor 75 persen (WFH) arus lalu lintas akan semakin lancar dan angkutan umum menjadi longgar," tegasnya.

Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta dalam membuat teknis aturan berkendara selama kebijakan PPKM berlangsung. Dia menyebut pada 9 atau 10 Januari petunjuk teknis kebijakan tersebut akan disampaikan ke publik. (Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Bima Arya: Kita Akan Jalankan dan Evaluasi Jam Operasional Mal )

"Nanti kita koordinasi dengan Dishub dengan Pemda DKI kira-kira apakah ada perubahan dari hal ini apa yang perlu dilakukan. Pasti sebelum tanggal 11 Januari biasanya tanggal 9 atau 10 Januari itu keluar statement terkait kebijakan transportasi," ungkap Sambodo.

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari 2021. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pembatasan tersebut hanya berlaku bagi kota-kota tertentu di Jawa hingga Bali yang memenuhi empat kriteria, hal itu dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru Covid-19 di berbagai negara.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved