PPKM Jawa-Bali, Polda Metro: Yang Perlu Diawasi Adalah Kantor-kantor

Jum'at, 08 Januari 2021 - 08:29 WIB
loading...
PPKM Jawa-Bali, Polda...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal dilakukan di Jawa-Bali. Sejumlah langkah telah disiapkan kepolisian terkait aturan tersebut.Salah satunya yakni terkait lalu lintas Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pihaknya kecil kemungkinan untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan di daerah-daerah penyanggah kota Jakarta.

"Tidak ada pembatasan mobilitas yang ada kan. Artinya begini karena sudah dibatasi WFH (work from home) 75 persen, artinya yang perlu diawasi adalah pengawasan kantor-kantor," kata Sambodokepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1/2020).

Dia menambahkan, saat kantor disiplin menerapkan kebijakan PPKM tersebut, secara langsung akan berdampak pada arus lalu lintas yang lancar dan kepadatan di angkutan umum yang bakal berkurang. (Baca juga: Menko Airlangga Pastikan PPKM Tak Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi )

"Kalau kantor-kantor secara disiplin menerapkan aturan itutentu arus lalu lintas akan berkurang karena orang tidak berpergian, orang bekerja dari rumah. Harus kalau itu diberlakukan nanti 11 Januari kantor-kantor 75 persen (WFH) arus lalu lintas akan semakin lancar dan angkutan umum menjadi longgar," tegasnya.

Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta dalam membuat teknis aturan berkendara selama kebijakan PPKM berlangsung. Dia menyebut pada 9 atau 10 Januari petunjuk teknis kebijakan tersebut akan disampaikan ke publik. (Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Bima Arya: Kita Akan Jalankan dan Evaluasi Jam Operasional Mal )

"Nanti kita koordinasi dengan Dishub dengan Pemda DKI kira-kira apakah ada perubahan dari hal ini apa yang perlu dilakukan. Pasti sebelum tanggal 11 Januari biasanya tanggal 9 atau 10 Januari itu keluar statement terkait kebijakan transportasi," ungkap Sambodo.

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari 2021. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pembatasan tersebut hanya berlaku bagi kota-kota tertentu di Jawa hingga Bali yang memenuhi empat kriteria, hal itu dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru Covid-19 di berbagai negara.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jampidus Mengaku Tak...
Jampidus Mengaku Tak Paham Nama Dirinya Dikaitkan dengan Isu Blackout
Daftar 13 Lokasi yang...
Daftar 13 Lokasi yang Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan Asabri
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Rekomendasi
Prabowo Sentil Pihak...
Prabowo Sentil Pihak yang Tolak B50, Ungkap Mereka Ambil Komisi Impor BBM
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Kisah Qarun dalam Al-Quran:...
Kisah Qarun dalam Al-Qur'an: Dari Orang Saleh Menjadi Binasa karena Harta
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved