Tim Mobile Satgas Covid-19 Tana Toraja Pantau Pasien Positif di Rembon
Kamis, 07 Januari 2021 - 17:28 WIB
loading...
Relawan memberikan makanan kepada pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah. Di Tana Toraja, Tim Mobile Covid-19 meninjau seorang pasien Covid-19 yang tengah isolasi mandiri. Foto: SINDOphoto
A
A
A
TANA TORAJA - Tim Mobile dan Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja melakukan pemantauan langsung ke rumah warga positif Covid-19 berinisial AG di Kampung Tombang Bai, Desa Kayuosing, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Ria Tanggo mengatakan, AG menjalani isolasi mandiri sejak diketahui hasil swabnya positif pada 30 Desember 2020. AG saat ini dalam pengawasan Satgas Covid-19 puskesmas Batusura, Kecamatan Rembon.
Baca juga: Pemerintah Tana Toraja Punya Inovasi Baru Menangani Penyebaran Covid-19
Isolasi mandiri dilaksanakan di rumah orang tua AG dengan kamar terpisah dari anggota keluarga lain. AG tidak meninggalkan rumah begitupun dengan keluarganya.
Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kepmenkes No. HK. 01.07/MENKES/2020, bagi pasien terkonfirmasi tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit, tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari dengan dilakukan monitoring secara berkala, baik kunjungan langsung ke rumah maupun secara telemedicine oleh petugas kesehatan.
Baca juga: 15 Pasien Covid-19 Kabupaten Toraja Utara Sembuh
"Sejak menjalani masa isolasi mandiri , AG dalam pemantauan Tim Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja. Pemantauan ini guna memastikan pasien tetap menjalani isolasi mandiri ," ujar Ria.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Ria Tanggo mengatakan, AG menjalani isolasi mandiri sejak diketahui hasil swabnya positif pada 30 Desember 2020. AG saat ini dalam pengawasan Satgas Covid-19 puskesmas Batusura, Kecamatan Rembon.
Baca juga: Pemerintah Tana Toraja Punya Inovasi Baru Menangani Penyebaran Covid-19
Isolasi mandiri dilaksanakan di rumah orang tua AG dengan kamar terpisah dari anggota keluarga lain. AG tidak meninggalkan rumah begitupun dengan keluarganya.
Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kepmenkes No. HK. 01.07/MENKES/2020, bagi pasien terkonfirmasi tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit, tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari dengan dilakukan monitoring secara berkala, baik kunjungan langsung ke rumah maupun secara telemedicine oleh petugas kesehatan.
Baca juga: 15 Pasien Covid-19 Kabupaten Toraja Utara Sembuh
"Sejak menjalani masa isolasi mandiri , AG dalam pemantauan Tim Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja. Pemantauan ini guna memastikan pasien tetap menjalani isolasi mandiri ," ujar Ria.
Lihat Juga :