Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:49 WIB
loading...
Polisi Ringkus 3 Pelaku...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat PCR yang digunakan untuk bepergian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya yakni MHA, EAD, dan MAIS. Mereka berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Mereka juga sebagai pengguna dan yang mengedarkan surat PCR palsu. “Jadi awalnya mereka terlebih dahulu yang menggunakannya hingga mereka mengedarkannya,” ujarnya, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: SE Terbaru, Masuk Bali Wajib Tes PCR dan Antigen)

Awal penggunaan surat PCR palsu ketika MHA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020 lalu. Saat itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat. “Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta ketiga temannya untuk berangat ke Bali,” kata Yusri.

Usai itu, PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta. Setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat pelaku untuk memperjualbelikan surat PCR palsu melalui media sosial.

“Akhirnya muncul tawaran membuat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya. (Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Wagub DKI Minta Tingkatkan Tes PCR)

Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diamini oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Hingga akhirnya berhasil ditangkap ketiganya di tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka meminta uang Rp650 ribu per surat, sedangkan yang resmi sebesar Rp900 ribu.

“Ketiganya dikenakan pasal 32 Junto 48 dan pasal 35 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Rekomendasi
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved