Rhoma Irama, Raja Dangdut Didaulat Jadi Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:31 WIB
loading...
Rhoma Irama, Raja Dangdut...
Raja Dangdut Rhoma Irama. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli dalam sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Adapun dua ahli yang dihadirkan di antaranya ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, adapun dua saksi fakta yang dihadirkan merupakan warga setempat yang datang ke acara Maulid Nabi tanpa diundang. (Baca juga: Pengamanan Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Ada Rantis hingga K9)

"Ahlinya rencananya itu zoom kalau bisa di zoom Prof Sutegi lalu Fernando yang bisa hadir informasinya. Mereka ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," ujarnya, Kamis (7/1/2021).

Selain dua ahli itu, kubu Habib Rizieq berencana menghadirkan ahli Maulid Nabi, yang mana rencana ahlinya itu Raja Dangdut Rhoma Irama lantaran dia juga sebagai seorang penceramah. Sejauh ini, Alamsyah sudah menghubungi Rhoma Irama agar bisa dijadikan saksi ahli.
Rhoma Irama, Raja Dangdut Didaulat Jadi Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq

Sidang keempat praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti

"Kan beliau (Rhoma Irama) biasa berdakwah Maulid Nabi juga gitu loh. Saya pernah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan acara dia, tetapi tidak keluar dari kita Maulid Nabi," tuturnya.

Rencana mendatangkan ahli Maulid Nabi lantaran dia mempertanyakan baru kali ini kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai perbuatan pidana. Padahal, di negara-negara luar tak pernah ada sejarahnya kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai melanggar pidana. (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara)

Sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq dengan agenda saksi dan ahli di PN Jakarta Selatan baru akan dimulai dan tengah proses persiapan. Pada Kamis (7/1/2021) pukul 10.00 WIB, tampak hakim Akhmad Sahyuti, Tim Pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon pun telah berada di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Rekomendasi
Serangan Rudal Gila-gilaan...
Serangan Rudal Gila-gilaan Rusia Gempur Ibu Kota Ukraina, 27 Orang Tewas
Jarang Ereksi Pagi Hari?...
Jarang Ereksi Pagi Hari? Penelitian Sebut Risiko Kematian Bisa Naik 28 Persen
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved