Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:56 WIB
loading...
Wali Kota Medan Nonaktif...
Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin mendengarkan tuntutan persidangan saat dipimpin Majelis hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada PN Medan secara teleconference, Kamis (14/5/2020). Foto/Ist
A A A
MEDAN - Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dituntut hukuman selama 7 tahun pidana penjara atau dituntut dengan pidana denda senilai Rp500 juta subdider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono dalam persidangan online secara teleconference yang dipimpin hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/5/2020).

Majelis hakim dan penasihat hukum berada di ruang sidang PN Medan. Sedangkan Tim JPU berada di Kantor KPK Jakarta. Serta terdakwa Eldin tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. (Baca juga: Sadis, Gadis Cantik Dibantai di Depan Teman Prianya oleh Kakak Beradik)

Jaksa menuntut Eldin dengan hukuman tersebut lantaran menilai Eldin telah secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai lebih dari Rp2,1 miliar dari sejumlah anak buahnya. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesa Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," sebut Siswandono. (Baca juga: Tolak Rapid Test, Pedagang Sayur di Malang Marahi Polisi)

Selain hukuman penjara, Jaksa juga meminta agar hakim mencabut hak Eldin untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik. "Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Seperti diketahui, Eldin didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan jumlah mencapai Rp2,155 miliar. Uang itu dia terima dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II di jajaran Pemkot Medan juga Kepala BUMD.
Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.

Padahal, Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para Kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Rekomendasi
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
Ketua Harian DPP Partai...
Ketua Harian DPP Partai Ummat: Harlah PKB Momentum Rekonsiliasi Politik Nasional
Yamaha Kenalkan Motor...
Yamaha Kenalkan Motor Listrik Penantang Honda e-CUV
Berita Terkini
1 Orang Tewas dan 1...
1 Orang Tewas dan 1 Kritis Akibat Bentrokan di Jalan Tambak Menteng
Jambore Relawan NU Peduli...
Jambore Relawan NU Peduli se-Jateng, Gus Rozin Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Mencekam, 1 Orang Terkapar...
Mencekam, 1 Orang Terkapar Akibat Bentrokan Antarwarga di Jalan Tambak Menteng
Kemarau Meluas, BNPB...
Kemarau Meluas, BNPB Catat Karhutla Melanda 4 Daerah di Jawa Timur
Kepala Posko PRR Aceh...
Kepala Posko PRR Aceh Apresiasi TNI Bangun Jembatan Gantung di Kampung Reje Payung
Pendiri BSB Temukan...
Pendiri BSB Temukan Inovasi Teknologi Pirolisis, Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved