Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti
Rabu, 06 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (6/1/2021) siang. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (6/1/2021) siang. Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq dan polisi menyerahkan bukti-bukti kepada hakim.
(Baca juga : Setelah Terinfeksi Covid-19, Kekebalan Tubuh Seseorang Bertahan 6 Bulan )
Berdasarkan pantauan SINDOnews, sidang praperadilan dibuka sekitar pukul 13.30 WIB, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon, sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat. (Baca juga: Polisi Sebut Proses Penyidikan dan Penetapan Habib Rizieq Sesuai Aturan Hukum)
Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan yakni Akhmad Sahyuti. Dia menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak. Saat ini sidang masih berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
(Baca juga : FPI Berganti Nama, Sahroni Komisi III: Kalau Daftar Tolak Saja )
(Baca juga : Setelah Terinfeksi Covid-19, Kekebalan Tubuh Seseorang Bertahan 6 Bulan )
Berdasarkan pantauan SINDOnews, sidang praperadilan dibuka sekitar pukul 13.30 WIB, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon, sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat. (Baca juga: Polisi Sebut Proses Penyidikan dan Penetapan Habib Rizieq Sesuai Aturan Hukum)
Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan yakni Akhmad Sahyuti. Dia menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak. Saat ini sidang masih berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
(Baca juga : FPI Berganti Nama, Sahroni Komisi III: Kalau Daftar Tolak Saja )
Lihat Juga :