Terdakwa Pencabulan di Gereja Depok Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:32 WIB
loading...
Terdakwa Pencabulan...
SPM, terdakwa kasus pencabulan di sebuah gereja di Depok divonis 15 tahun penjara oleh hakim PN Depok, Rabu (6/1/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - SPM, terdakwa kasus pencabulan di sebuah gereja di Depok divonis 15 tahun penjara. SPM didakwa telah melakukan perbuatan bersalah terhadap dua korban anak di bawah umur. “Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto membacakan putusan, Rabu (6/1/2021).

(Baca juga : Penegakan Hukum Melorot, Jokowi Mesti Hati-hati Pilih Kapolri )

Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 11 tahun. Putusan itu disambut baik korban dan keluarga juga penasehat hukum. “Saya melihat putusan hakim sudah tepat karena hukuman maksimal sesuai pasal 82 UU No 35 Tahun 2014,” ujar penasehat hukum korban J dan A, Azas Tigor Nainggolan. (Baca juga: Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan)

Selain dipenjara 15 tahun, SPM juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta dan restitusi pada kedua korban. Masing-masing pada korban J sebesar Rp6 juta dan korban A sebesar Rp11 juta.

(Baca juga : Momen Lucu Mike Tyson Ngaku Nggak Kenal Manchester City, Viral! )

“Ke depan karena angka kejahatan seksual pada anak itu masih tinggi di Indonesia harapannya ada revisi. Dengan PP 70 menunjukkan ada revisi untuk memutus rantai hukuman yang ada dalam undang-undang sekarang masih terasa ringan, makanya perlu direvisi,” katanya. (Baca juga: Vonis Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur, Pihak Korban Bersyukur-Pihak Pelaku Keberatan)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinifikasi Agama di...
Sinifikasi Agama di China Menguat, Gereja Katolik Patriotik Jadi Sorotan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Meksiko...
Piala Dunia 2026: Meksiko Bidik Start Sempurna, Afrika Selatan Jadi Korban Pertama?
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved