Prostitusi Online di Bandung Libatkan Artis, Pramugari dan Pegawai Bank
loading...
A
A
A
BANDUNG - Teka teki siapa identitas artis berinisial SC yang diperiksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar terkait kasus prostitusi online akhirnya terungkap. SC adalah Sassha Carissa, artis dan selebgram yang wajah cantiknya menghiasi media sosial dan layar kaca televisi.
Kemarin Sassha memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai saksi kasus prostitusi online. Dia diperiksa karena namanya ada dalam telepom seluler milik tersangk MR alias Mami Alona, seorang mucikari dalam jaringan prostitusi online yang dibongkar penyidik Polda Jabar pada 16 Desember 2020 lalu. (Baca: Artis SC Dicecar 28 Pertanyaan, Mengaku Tak Kenal Mami Alona)
Perempuan cantik itu menjalani pemeriksaan selama 2 jam 30 menit dari pukul 16.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Sassha keluar gedung pukul 18.40 WIB. Mengenakan kemeja biru muda dan masker, Sassha keluar didampingi penyidik.
Artis yang juga berprofesi sebagai model itu enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Dia terus berjalan menuju ke mobil yang sudah menunggu. "Maaf ya, misi," kata Sassha singkat seraya masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkam Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat memeriksa A yang merupakan pegawai bank. Penyidik juga memeriksa saksi C yang berprofesi pramugari. "Hari ini (kemarin) ada yang dimintai keterangan. Satu sudah datang langsung ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus satu orang inisial SC," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago. (Baca juga: Hindarkan Anak dari Celaan dan Cacian)
Polda Jabar telah memerika tiga saksi berinisial C, A, dan SC dari total tujuh saksi terkait kasus prostitusi online . Dua saksi, C dan SC diperiksa di Mapolda Jabar, sedangkan saksi A secara online menggunakan aplikasi Zoom.
Kasbudit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan, saksi A, C, dan SC yang berprofesi artis, selebgram, pramugari, dan pegawai bank itu dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka AH, RJ, dan mucikari MR alias Mami Alona.
Kasus ini juga melibatkan artis, model, dan selebgram, berinisial TA. Dalam kasus tersebut TA yang sempat digerebek sedang berada dalam kamar hotel di Kota Bandung bersama seorang pria, hanya berstatus saksi. TA dikenai wajib lapor. (Baca juga: Guru di Jabar Mengaku Sedih, Perjuangan Bertahun-tahun untuk Jadi PNS Sirna)
"Pemeriksaan terhadap saksi C sudah dilakukan di Mapolda Jabar pada Senin (4/1/). Sedangkan saksi A diperiksa secara virtual menggunakan Zoom hari ini (Selasa 5/1/2021). A ini pegawai bank. Sementara saksi SC akan datang ke Polda Jabar," kata Reonald.
Saksi C, ujar Reonald berprofesi pramugari. Sedangkan SC merupakan artis dan selebgram. Namun soal kedatangan SC ini belum ada kepastian. Penyidik masih menunggu konfirmasi dan kepastian lebih lanjut dari yang bersangkutan.
Seperti diberitakan, Kamis 17 Desember 2020, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan jaringan luas melalui situs BM. (Baca juga: Awas! Kesepian Bikin Sistem Kekebalan Tubuh Melemah)
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AH, RJ, dan MR. AH diamankan di Kota Medan, dan RJ, ditangkap di Jakarta, berperan mengunggah dan menawarkan perempuan di situs BM.
Sedangka tersangka MR alias Mami Alona berperan menyediakan perempuan penjual jasa. Para perempuan yang dijual Mami Alona beragam profesi. Di antaranya artis, foto model, pramugari, selebgram, dan pegawai bank.
MR, RJ, dan AH memiliki jaringan luas di seluruh kota di Indonesia. Mereka bisa menyediakan perempuan yang diminta oleh pria hidung belang. Untuk jasa ini, para mucikari tersebut mendapatkan bagian 10% dari total tarif perempuan yang mereka jual. (Lihat videonya: Warga Hancurkan Bangunan Salah Satu Ormas di Bogor)
Selain MR, RJ, dan AH, penyidik juga sempat menangkap artis TA di sebuah hotel di Kota Bandung. Saat digerebek, artis TA sedang bersama seorang pria di dalam kamar. Namun setelah satu hari dua malam diperiksa penyidik, artis TA dibebaskan. TA hanya dikenakan wajib lapor karena berstatus saksi. (Agus Warsudi)
Kemarin Sassha memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai saksi kasus prostitusi online. Dia diperiksa karena namanya ada dalam telepom seluler milik tersangk MR alias Mami Alona, seorang mucikari dalam jaringan prostitusi online yang dibongkar penyidik Polda Jabar pada 16 Desember 2020 lalu. (Baca: Artis SC Dicecar 28 Pertanyaan, Mengaku Tak Kenal Mami Alona)
Perempuan cantik itu menjalani pemeriksaan selama 2 jam 30 menit dari pukul 16.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Sassha keluar gedung pukul 18.40 WIB. Mengenakan kemeja biru muda dan masker, Sassha keluar didampingi penyidik.
Artis yang juga berprofesi sebagai model itu enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Dia terus berjalan menuju ke mobil yang sudah menunggu. "Maaf ya, misi," kata Sassha singkat seraya masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkam Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat memeriksa A yang merupakan pegawai bank. Penyidik juga memeriksa saksi C yang berprofesi pramugari. "Hari ini (kemarin) ada yang dimintai keterangan. Satu sudah datang langsung ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus satu orang inisial SC," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago. (Baca juga: Hindarkan Anak dari Celaan dan Cacian)
Polda Jabar telah memerika tiga saksi berinisial C, A, dan SC dari total tujuh saksi terkait kasus prostitusi online . Dua saksi, C dan SC diperiksa di Mapolda Jabar, sedangkan saksi A secara online menggunakan aplikasi Zoom.
Kasbudit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan, saksi A, C, dan SC yang berprofesi artis, selebgram, pramugari, dan pegawai bank itu dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka AH, RJ, dan mucikari MR alias Mami Alona.
Kasus ini juga melibatkan artis, model, dan selebgram, berinisial TA. Dalam kasus tersebut TA yang sempat digerebek sedang berada dalam kamar hotel di Kota Bandung bersama seorang pria, hanya berstatus saksi. TA dikenai wajib lapor. (Baca juga: Guru di Jabar Mengaku Sedih, Perjuangan Bertahun-tahun untuk Jadi PNS Sirna)
"Pemeriksaan terhadap saksi C sudah dilakukan di Mapolda Jabar pada Senin (4/1/). Sedangkan saksi A diperiksa secara virtual menggunakan Zoom hari ini (Selasa 5/1/2021). A ini pegawai bank. Sementara saksi SC akan datang ke Polda Jabar," kata Reonald.
Saksi C, ujar Reonald berprofesi pramugari. Sedangkan SC merupakan artis dan selebgram. Namun soal kedatangan SC ini belum ada kepastian. Penyidik masih menunggu konfirmasi dan kepastian lebih lanjut dari yang bersangkutan.
Seperti diberitakan, Kamis 17 Desember 2020, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan jaringan luas melalui situs BM. (Baca juga: Awas! Kesepian Bikin Sistem Kekebalan Tubuh Melemah)
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AH, RJ, dan MR. AH diamankan di Kota Medan, dan RJ, ditangkap di Jakarta, berperan mengunggah dan menawarkan perempuan di situs BM.
Sedangka tersangka MR alias Mami Alona berperan menyediakan perempuan penjual jasa. Para perempuan yang dijual Mami Alona beragam profesi. Di antaranya artis, foto model, pramugari, selebgram, dan pegawai bank.
MR, RJ, dan AH memiliki jaringan luas di seluruh kota di Indonesia. Mereka bisa menyediakan perempuan yang diminta oleh pria hidung belang. Untuk jasa ini, para mucikari tersebut mendapatkan bagian 10% dari total tarif perempuan yang mereka jual. (Lihat videonya: Warga Hancurkan Bangunan Salah Satu Ormas di Bogor)
Selain MR, RJ, dan AH, penyidik juga sempat menangkap artis TA di sebuah hotel di Kota Bandung. Saat digerebek, artis TA sedang bersama seorang pria di dalam kamar. Namun setelah satu hari dua malam diperiksa penyidik, artis TA dibebaskan. TA hanya dikenakan wajib lapor karena berstatus saksi. (Agus Warsudi)
(ysw)