Besok Iring-iringan Warga Grand Wisata Akan Penuhi PN Cikarang

Selasa, 05 Januari 2021 - 21:43 WIB
loading...
Besok Iring-iringan...
Musala yang sedang dibangun di Klaster Water Garden, Grand Wisata,Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto/Dok Warga
A A A
BEKASI - Puluhan warga Klaster Water Garden, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akan ngluruk (menggeruduk) Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (6/1/2021) besok. Kehadiran mereka untuk mengikuti sidang gugatan yang dilayangkan pengembang perumahan terkait pembangunan rumah ibadah di klaster tersebut.

”Kami akan konsisten memberikan dukungan moril kepada Sdr Rahman Kholid SH. MH., sampai ada keputusan mengikat dari Pengadilan Negeri Cikarang,” ujar M Fachruddin, koordinator warga klaster Water Garden, Selasa (5/1/2021). (Baca juga: Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang)

Menurut rencana, warga akan berangkat bersama-sama pukul 08.00 WIB setelah menggelar doa bersama. Di sana, warga akan mengikuti sidang perdana gugatan sampai selesai. Warga juga akan menggelar konferensi pers sebelum kembali ke Water Garden.

”Kami akan terus berjuang sampai dengan selesainya pembangunan musa dengan keyakinan bahwa siapa yang membangun masjid karena Allah SWT, Allah SWT akan membangun baginya semisal itu di surga,” kata Fachruddin.

Seperti diberitakan, keinginan warga muslim di Water Garden untuk mendirikan musala justru berujung gugatan di pengadilan. pendirian musala sangat penting bagi warga muslim lntaran masjid terdekat jaraknya tiga kilometer, yang mesti ditempuh dengan kendaraan. (Baca juga: Banyak Tempat Ibadah Belum Milik IMB, Pemkab Sleman Beri Dispensasi)

Pengembang menilai warga yang telah membeli dan membayar lunas tanah untuk musala melakukan wanprestasi. Sesuai perjanjian jual beli tanah itu untuk tempat tinggal, bukan rumah ibadah. Tetapi warga berargumen bahwa setelah serah terima pada 27 Agustus 2018, tanah tersebut telah menjadi tanggung jawab warga sebagai pembeli.

”Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah,” ujar Rahman Khalid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Dirjen Polpum Kemendagri:...
Dirjen Polpum Kemendagri: Jadikan Rumah Ibadah sebagai Pusat Fungsi Sosial
Rekomendasi
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Piala Dunia 2026: Jersey...
Piala Dunia 2026: Jersey Haiti Kena Semprit FIFA
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved