Habib Rizieq Minta Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Kerumunan

Senin, 04 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Habib Rizieq Minta Hakim...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha membacakan permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang penetapan tersangka Habib Rizieq pada kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun salah satunya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Habib Rizieq.

Dalam permohonan itu, terdapat sejumlah poin yang disampaikan tim hukum Habib Rizieq seperti pemanggilan pada pemohon yakni Habib Rizieq dan saksi-saksi yang dianggap tidak sah. Apalagi surat pemanggilan itu tak disampaikan secara langsung pada pemohon dan saksi-saksi, tapi disampaikan ke alamat yang salah. (Baca juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini)

"Sepanjang pengetahuan pemohon, saksi-saksi yang telah dimintakan keterangan sama sekali tak memiliki kualitas terhadap suatu peristiwa yang sebenarnya terjadi. Maka itu, keberadaan saksi a quo tidak memiliki kompetensi dan relevansi guna kepentingan penyidikan," ujar Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus itu tak ada yang melihat sendiri, mendengar, dan mengalaminya terhadap perbuatan yang disangkakan pada pemohon.

Terakhir tentang penetapan status tersangka Habib Rizieq sesuai aturan seharusnya terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi dan sejauh ini Habib Rizieq belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)

"Dengan tidak ditempuhnya prosedur sesuai KUHAP tentang penyelidikan, penyidikan, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta tidak konsekuennya pencantuman pasal-pasal antara tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, salahnya pengenaan pasal-pasal terhadap pemohon yang tidak pula didukung bukti materil sudah seharusnya penetapan tersangka kepada pemohon dianggap tidak sah," ungkapnya.

Maka itu, pengacara Habib Rizieq menyebutkan penetapan tersangka tak punya kekuatan hukum dan pemohon Habib Rizieq harus dibebaskan dari segala akibat hukum penetapan tersangka, termasuk penghentian perkara (SP3) dan mengeluarkan pemohon dari segala bentuk penahanan. Dari berbagai alasan hukum itu, pemohon meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan seluruhnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab Islamkan 2 Tahanan Ayah dan Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved