Habib Rizieq Minta Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Kerumunan

Senin, 04 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Habib Rizieq Minta Hakim...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha membacakan permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang penetapan tersangka Habib Rizieq pada kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun salah satunya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Habib Rizieq.

Dalam permohonan itu, terdapat sejumlah poin yang disampaikan tim hukum Habib Rizieq seperti pemanggilan pada pemohon yakni Habib Rizieq dan saksi-saksi yang dianggap tidak sah. Apalagi surat pemanggilan itu tak disampaikan secara langsung pada pemohon dan saksi-saksi, tapi disampaikan ke alamat yang salah. (Baca juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini)

"Sepanjang pengetahuan pemohon, saksi-saksi yang telah dimintakan keterangan sama sekali tak memiliki kualitas terhadap suatu peristiwa yang sebenarnya terjadi. Maka itu, keberadaan saksi a quo tidak memiliki kompetensi dan relevansi guna kepentingan penyidikan," ujar Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus itu tak ada yang melihat sendiri, mendengar, dan mengalaminya terhadap perbuatan yang disangkakan pada pemohon.

Terakhir tentang penetapan status tersangka Habib Rizieq sesuai aturan seharusnya terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi dan sejauh ini Habib Rizieq belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)

"Dengan tidak ditempuhnya prosedur sesuai KUHAP tentang penyelidikan, penyidikan, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta tidak konsekuennya pencantuman pasal-pasal antara tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, salahnya pengenaan pasal-pasal terhadap pemohon yang tidak pula didukung bukti materil sudah seharusnya penetapan tersangka kepada pemohon dianggap tidak sah," ungkapnya.

Maka itu, pengacara Habib Rizieq menyebutkan penetapan tersangka tak punya kekuatan hukum dan pemohon Habib Rizieq harus dibebaskan dari segala akibat hukum penetapan tersangka, termasuk penghentian perkara (SP3) dan mengeluarkan pemohon dari segala bentuk penahanan. Dari berbagai alasan hukum itu, pemohon meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan seluruhnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved