23.936 Rumah di Pangandaran Terima Stimulan Listrik Bulan Juni

Kamis, 14 Mei 2020 - 17:53 WIB
loading...
23.936 Rumah di Pangandaran...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
PANGANDARAN - Sebanyak 23.936 pelanggan listrik di Kabupaten Pangandaran bakal menerima bantuan subsidi listrik dari PLN . Bantuan tersebut disalurkan melalui Pemkab Pangandaran.

"Bantuan subsidi stimulan ini berbasis aplikasi sehingga untuk memperlancarnya PLN bekerjasama dengan pemkab," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi tersebut terdiri atas 20.348 pelanggan daya 450 VA dan 3.615 pelanggan daya 900 VA. "Bantuan subsidi stimulan listrik tersebut bagi pelanggan yang tidak mampu hingga bulan Juni 2020," jelas Jeje.

Sementara untuk pelanggan bisnis atau UMKM yang mendapat subsidi 50 persen hingga Oktober 2020. "Data pelanggan sudah kami serahkan ke seluruh camat untuk dibagikan ke setiap Desa," papar Jeje.

(Baca: Gubernur Jabar Tuntut Penjelasan Komprehensif soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Menurut Jeje, teknis pendistribusian stimulan akan disampaikan ke kecamatan untuk disosialisasikan ke desa.

"Pelanggan listrik yang bakal menerima bantuan subsidi stimulan tidak semua paham teknologi informasi. Mungkin ada saja yang tidak punya ponsel android," tambahnya.

Demi mempermudah program bantuan ini, aplikasi bisa diakses pelanggan di tingkat desa. Untuk mengaksesnya calon penerima bantuan membawa KTP dan nomor pelanggan. Namun, karena belum semua desa di Pangandaran bisa mengakses jaringan internet, petugas di desa dengan jaringan internet masih lemah untuk segera mencari solusi.

Manager ULP PT PLN Rayon Pangandaran Siswadi mengatakan, selama dua bulan terakhir tidak ada kenaikan tarif dasar listrik. Namun karena masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah sejak PSBB diberlakukan, penggunaan listrik rumah tangga pun meningkat dari rata-rata 50 kWH menjadi 70 kWH.

(Baca: 5 Pasien Positif COVID-19 di Kabupaten Cirebon Sembuh)

Apabila rata-rata tiga bulan terakhir Desember 2019 hingga Februari 2020 didapat pemakaian sebesar 50 KWH, maka pada Maret 2020 akan didapat tagihan sebesar 50 kwh.

Pada April 2020 penggunaan listrik sejumlah pelanggan naik karena PSBB diterapkan penuh. Sehingga tagihan listrik naik menjadi 90 KWH."Apabila tagihan tersebut akan ditambahkan dengan 20 KWHyang belum tertagih pada Maret 2020, totalnya menjadi 110 KWH," terangnya.

Kesan inilah yang membuat masyarakat merasakan kenaikan listrik berkali lipat dari pemakaian normal.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)