Curi Kabel Optik, 12 Orang Komplotan Pencuri Lintas Daerah Diringkus Polisi

Jum'at, 01 Januari 2021 - 15:09 WIB
loading...
Curi Kabel Optik, 12 Orang Komplotan Pencuri Lintas Daerah Diringkus Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat saat memaparkan ungkap kasus pencurian kabel optik yang dilakukan oleh komplotan pencuri lintas daerah. Foto/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Sebanyak 12 orang anggota komplotan pencuri spesialis kabel optik lintas daerah dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga. Mereka diringkus polisi saat beraksi mencuri kabel optik dan tembaga milik PT Telkom yang tertanam di Jalan Diponegoro, Salatiga.

Para tersangka yakni, Nurtamin (31), Handini (25), Kunoto (40), Juned (34), Darpin (38), Muin (31), Sundana (31), semuanya warga Tambelang, Karang Sembung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kemudian Nahrawi (28) , Firman (22) dan Triyono (29) warga Taman Baru, Taktakan, Serang, Banten. Nursalam (47) warga Marti Jaya, Sukma Jaya, Kota Depok, Jawa Barat serta Suyono (42) warga Telompak, Kembangsari, Musik, Boyolali, Jawa Tengah.

Selain menangkap 12 orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kampak besar, satu Kampak kecil, satu gergaji besi, truk bernopol A 8597 BR dan beberapa potong tembaga milik PT Telkom yang dicuri para tersangka. (Baca juga:Waspada, Komplotan Spesialis Pencuri Sapi Berkeliaran di Blitar)

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, Eko Margono (46) warga Karanglo, Bringin, Kabupaten Semarang yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Diponegoro, Salatiga.

"Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim langsung merapat ke lokasi. Setelah melalukan pengamatan beberapa saat dan menyakini bahwa orang yang berada di Jalan Diponegoro itu sedang mencuri kabel optik, petugas langsung melakukan penangkapan," kata Kapoores, Jumat (1/1/2021). (Baca juga: Terekam CCTV, Kawanan Pencuri Gasak 8 Unit PS4 dan 3 TV LED)

Selanjutnya mereka digelandang ke Polres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. "Para tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel optik di beberapa daerah," ujarnya.

Menurut Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)