Melawan Saat Dibekuk, Pencuri Ponsel dan Laptop Didor Polisi
loading...
A
A
A
LAHAT - Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap pelaku pencurian belasan ponsel dan laptop. Pelaku, RD (35), ditembak pada bagian betis karena melawan saat dibekuk.
Kapolsekta Lahat Iptu Idian Kusuma, didampingi Kanitres Iptu Hamdani dan Paur Humas Aiptu Lispono, mengatakan tersangka merupakan warga Muara Suban, Pulau Pinang, yang melakukan pencurian pada Februari lalu.
"Tersangka curat ini kami amankan dalam operasi penangkapan,” ujar Iptu Hamdani mewakili Kapolres Lahat AKBP Irwansyah, Senin (13/4/2020).
Sebelum operasi penangkapan, Sabtu 11 April 2020, Tim Reskrim Polsekta mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat terduga pelaku yang telah melakukan pencurian. "Saat itu tersangka di sekitar Desa Gumay Talang langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Namun, RD melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terarah serta terukur," jelasnya.
Selain menembak tersangka, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa sembilan ponsel dan laptop hasil curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencongkel pintu rumah korban yang sekaligus counter di Desa Suka Makmur, Gumay Talang pada 10 Februari 2020.
"Tersangka merusak pintu dengan parang, setelah masuk rumah korban ambil 12 ponsel dan laptop di lemari kaca atau etalase," kata Kapolsek.
Kapolsekta Lahat Iptu Idian Kusuma, didampingi Kanitres Iptu Hamdani dan Paur Humas Aiptu Lispono, mengatakan tersangka merupakan warga Muara Suban, Pulau Pinang, yang melakukan pencurian pada Februari lalu.
"Tersangka curat ini kami amankan dalam operasi penangkapan,” ujar Iptu Hamdani mewakili Kapolres Lahat AKBP Irwansyah, Senin (13/4/2020).
Sebelum operasi penangkapan, Sabtu 11 April 2020, Tim Reskrim Polsekta mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat terduga pelaku yang telah melakukan pencurian. "Saat itu tersangka di sekitar Desa Gumay Talang langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Namun, RD melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terarah serta terukur," jelasnya.
Selain menembak tersangka, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa sembilan ponsel dan laptop hasil curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencongkel pintu rumah korban yang sekaligus counter di Desa Suka Makmur, Gumay Talang pada 10 Februari 2020.
"Tersangka merusak pintu dengan parang, setelah masuk rumah korban ambil 12 ponsel dan laptop di lemari kaca atau etalase," kata Kapolsek.
(hus)