
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, pelaku BN (35) warga Nampirejo Temanggung saat diperiksa mengaku mewarnai cabai hijaunya dengan cat semprot plylox. Caranya cabai rawit hijau diletakkan di tanah dengan alas kertas koran dan disemprot cat plylox berwarna merah setelah itu dijemur beberapa saat lalu dijual.
(Baca: Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto)
“Dengan begitu cabai hijau yang jika dijual seharga Rp20 ribu disulap menjadi cabai merah sehingga laku Rp45 ribu rupiah per kilogram,” kata Kapolres, Kamis (31/12/2020).
Pelaku, kata Kapolres, lalu menjual hasil cabai manipulasi warna tersebut ke pengepul. Lalu oleh pengepul dijual ke Banyumas dan beredar di Pasar Wage dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku baru kali ini memanipulasi cabainya dia berharap bisa mengeruk keuntungan yang besar,” timpalnya.
Baca Juga:
(Baca juga: Pedas Menggigit! Harga Cabai Tembus Rp70.000 per Kg)
Sejauh ini pelaku bera berhasil memanipulasi 5 kilogram cabai dan berhasil menjualnya.“Saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Saya mengimbau warga agar tidak panik dan selalu mewaspadai dan mencermati cabai merah yang dibelinya di pasar,” tandasnya
(sms)