FPI Heran Proses Praperadilan Soal Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Begitu Cepat

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:53 WIB
loading...
FPI Heran Proses Praperadilan...
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan keheranannya dengan proses praperadilan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein yang sangat cepat. Disisi lain,
sidang praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021.

Ketua Tim Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus memutuskan untuk mencabut SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein. Sugito merasa janggal dengan putusan tersebut.

“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” kata Sugito saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca: Kuasa Hukum Akan Temui Habib Rizieq Terkait Dicabutnya SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum)

Sugito pun merasa heran mengapa pengajuan praperadilan SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, langsung disidangkan dan sudah diputuskan.Padahal, lanjut Sugito, pihaknya lebih dahulu mengajukan praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya dan baru akan disidangkan pada tanggal 4 Januari 2021.

“Nomor perkaranya adalah 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Sementara kita juga mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal sama nomor urut kita 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang,” tegasnya.

“Jadi dia nomor 151 sudah putus dan enggak tahu kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” ujarnya. Karenanya menurut Sugito penegakan hukum sejatinya haruslah berpegangan kepada keadilan.

Kedepannya pihaknya akan mempertanyakan perihal sidang praperadilan pencabutan SP3 yang begitu cepat prosesnya.“Hukum ini harus adil dan berpegangan kepada keadilan. Ini kenapa FPI sudah mengajukan perkara lebih dahulu sementara perkara terkait permohonan supaya SP3 (lebih dahulu sidang) dan sudah dicabut,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved