Kritik Penetapan Tersangka Gisel dan Michael, ICJR: Penyidik Sebaiknya Fokus pada Penyebar Video

Rabu, 30 Desember 2020 - 08:25 WIB
loading...
Kritik Penetapan Tersangka...
ICJR mengkritik langkah kepolisian yang menetapkan selebritas Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah kepolisian yang menetapkan selebritas Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, keduanya tidak dapat dipidana. “Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (30/12/2020).

Maidina menerangkan, pada Pasal 6 UU tersebut menyatakan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi. Perdebatan muncul pada Pasal 8 tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. (Baca: Ini Michael Yukinobu de Fretes, Pria yang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial)

Dalam risalah pembahasan UU tersebut dijelaskan definisi mengenai tindak pidana kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. “Maka selama konten tersebut untuk kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” tegasnya.
Kritik Penetapan Tersangka Gisel dan Michael, ICJR: Penyidik Sebaiknya Fokus pada Penyebar Video


Maidina menjelaskan larangan menjadi model tetap dalam kerangka komersial. Penyidik, menurutnya, harus paham jika GA dan MYD, tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik dan komersial, mereka adalah korban. “Polisi harus kembali fokus ke penyidikan terhadap pihak yang menyebarkan video itu ke publik,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved