Kritik Penetapan Tersangka Gisel dan Michael, ICJR: Penyidik Sebaiknya Fokus pada Penyebar Video

Rabu, 30 Desember 2020 - 08:25 WIB
loading...
Kritik Penetapan Tersangka...
ICJR mengkritik langkah kepolisian yang menetapkan selebritas Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah kepolisian yang menetapkan selebritas Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, keduanya tidak dapat dipidana. “Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (30/12/2020).

Maidina menerangkan, pada Pasal 6 UU tersebut menyatakan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi. Perdebatan muncul pada Pasal 8 tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. (Baca: Ini Michael Yukinobu de Fretes, Pria yang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial)

Dalam risalah pembahasan UU tersebut dijelaskan definisi mengenai tindak pidana kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. “Maka selama konten tersebut untuk kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” tegasnya.
Kritik Penetapan Tersangka Gisel dan Michael, ICJR: Penyidik Sebaiknya Fokus pada Penyebar Video


Maidina menjelaskan larangan menjadi model tetap dalam kerangka komersial. Penyidik, menurutnya, harus paham jika GA dan MYD, tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik dan komersial, mereka adalah korban. “Polisi harus kembali fokus ke penyidikan terhadap pihak yang menyebarkan video itu ke publik,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved