Perda Perlindungan Anak dan 2 Perda Lagi Disahkan Pemkab-DPRD Deliserdang
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, tentang perlindungan anak dan tentang pengelolaan sampah.
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.
Perlu adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
"Dengan disetujuinya ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan menjadi perda tentang penyelenggaraan kearsipan oleh DPRD Kabupaten Deliserdang, kami berharap perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini menjadi instrumen penting untuk pembinaan kearsipan di Kabupaten Deliserdang," jelasnya.
(Baca juga: Bawa Uang Rp8 Juta, Kakek Asal Nias Kecelakaan Tunggal di Simalungun)
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.
Perlu adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
"Dengan disetujuinya ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan menjadi perda tentang penyelenggaraan kearsipan oleh DPRD Kabupaten Deliserdang, kami berharap perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini menjadi instrumen penting untuk pembinaan kearsipan di Kabupaten Deliserdang," jelasnya.
(Baca juga: Bawa Uang Rp8 Juta, Kakek Asal Nias Kecelakaan Tunggal di Simalungun)
Lihat Juga :