Bawaslu Maluku Utara Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran dari Paslon SALAMAT
loading...
A
A
A
MALUKU UTARA - Badan Pengawan Pemilu Provinsi Maluku Utara (Bawaslu) memutus menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (28/12/2020). Laporan dugaan pelanggaran disampaikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT).
Bawaslu dalam putusannya, menolak paslon SALAMAT sementara terlapor Paslon Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN). Hal tersebut dikarenakan masa tenggang batas waktu yang melewati syarat pelaporan, dengan tuduhan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif TSM yang diduga dilakukan terlapor paslon (AMAN). Dengan nomor : 03/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020. “Menetapkan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima,” ungkap Muksin Amrin dalam persidangan, Senin (28/12/2020). (Baca: Gempa Bumi 5,0 SR Guncang Waijellu Sumba Timur NTT).
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM di Kota Tidore Kepulauan, seharusnya tenggang waktu yang disampaikan tanggal 23 September hingga 9 Desember 2020. "Bahwa oleh karena itu laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil,” tegasnya membacakan isi putusan.
Bawaslu dalam putusannya, menolak paslon SALAMAT sementara terlapor Paslon Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN). Hal tersebut dikarenakan masa tenggang batas waktu yang melewati syarat pelaporan, dengan tuduhan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif TSM yang diduga dilakukan terlapor paslon (AMAN). Dengan nomor : 03/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020. “Menetapkan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima,” ungkap Muksin Amrin dalam persidangan, Senin (28/12/2020). (Baca: Gempa Bumi 5,0 SR Guncang Waijellu Sumba Timur NTT).
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM di Kota Tidore Kepulauan, seharusnya tenggang waktu yang disampaikan tanggal 23 September hingga 9 Desember 2020. "Bahwa oleh karena itu laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil,” tegasnya membacakan isi putusan.
(nag)