Antisipasi Kerumunan, Pemda DIY Persilahkan Pemkot Yogya Tutup Malioboro
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Pemda DIY Kewalahan menghadapi wisatawan yang membludak dan menimbulkan kerumunan di kawasan Jalan Malioboro . Untuk antisipasi kerumunan lebih banyak di malam tahun baru, Pemda DIY mempersilahkan Pemkot Yogyakarta untuk menutup jalan legendaris tersebut.
"Kalau berdasarkan pengalaman demikian, kerumunan sulit dihindari silahkan saja kalau Malioboro di lockdown atau ditutup sementara. Kita ikut saja kalau Pemkot memang akan menutup Malioboro di malam tahun baru ," terang Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Senin (28/12/2020).
Dijelaskannya, upaya untuk menekan persebaran COVID-19 terus dilakukan m terlebih lagi saat ini bukan lagi dsri luar daerah, namun sudsh klaster keluarga. Untuk itu dia mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan. Jika hal ini dilanggar, masak akan sulit untuk menekan persebaran virus tersebut. (Baca: Petani Cabe di Sumsel Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Pondok).
Baskara Aji menambahkan pengetatan terhadap protokol kesehatan dan aturan lain juga harus dilaksanakan pelaku usaha. Saat ini sudah ada aturan jam buka maksimal pukul 22.00 WIB, jika hal ini dilanggar maka pihaknya sudah menyiapkan aturan tegas penutupan. "Ya memang mereka harus ditegur, kalau dua kali ditegur tetap melanggar ya langsung ditutup saja," pungkasnya.
"Kalau berdasarkan pengalaman demikian, kerumunan sulit dihindari silahkan saja kalau Malioboro di lockdown atau ditutup sementara. Kita ikut saja kalau Pemkot memang akan menutup Malioboro di malam tahun baru ," terang Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Senin (28/12/2020).
Dijelaskannya, upaya untuk menekan persebaran COVID-19 terus dilakukan m terlebih lagi saat ini bukan lagi dsri luar daerah, namun sudsh klaster keluarga. Untuk itu dia mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan. Jika hal ini dilanggar, masak akan sulit untuk menekan persebaran virus tersebut. (Baca: Petani Cabe di Sumsel Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Pondok).
Baskara Aji menambahkan pengetatan terhadap protokol kesehatan dan aturan lain juga harus dilaksanakan pelaku usaha. Saat ini sudah ada aturan jam buka maksimal pukul 22.00 WIB, jika hal ini dilanggar maka pihaknya sudah menyiapkan aturan tegas penutupan. "Ya memang mereka harus ditegur, kalau dua kali ditegur tetap melanggar ya langsung ditutup saja," pungkasnya.
(nag)