Tekan Penyebaran COVID-19, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi Malam Hari

Minggu, 27 Desember 2020 - 06:59 WIB
loading...
Tekan Penyebaran COVID-19,...
Tekan Penyebaran COVID-19, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi Malam Hari. Foto/SINDOnews/Sub
A A A
MANADO - Jajaran Koramil 1309-01/STB bersama Polsek Tuminting melakukan operasi yustisi di malam hari menindaklanjuti surat penegasan Wali Kota Manado tertanggal 21 Desember 2020.

Operasi yang dimulai pukul 21.00-23.00 WITA itu menyasar tempat-tempat usaha kuliner di sepanjang jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang, Kelurahan Bitung Karang Ria dan Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara dalam rangka menekan penyebaran dan penanganan COVID-19 di Kota Manado.

Dalam surat edaran tersebut, jam operasional bagi para pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko moderen, pemilik tempat hiburan malam, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat dibatasi mulai pukul 08.00 WITA sampai 20.00 WITA.

Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan tempat pijat/spa ditutup selama Kota Manado berada dalam zona merah.

Saat operasi tersebut tim gabungan TNI-Polri mendapati masih banyak usaha kuliner disepanjang jalan boulevard dua yang masih beroperasi melebihi dari jam yang telah ditetapkan dalam surat penegasan yang mulai berlaku 24 Desember 2020 itu.

Komandan Kodim (Dandim) 1309/Manado Kolonel Infanteri Yohanes Reymond Raja Sulung Purba melalui Danramil 1309-01/STB Lettu Infanteri Hariwiyono mengatakan, operasi yustisi yang digelar pada malam hari itu bersama dengan Polri sebagai tindaklanjut dari surat penegasan tersebut.

"Penjual rata-rata beralasan belum mendapatkan surat edaran tersebut. Jadi dengan alasan itu mereka sehingga batas waktu yang seharusnya pukul 20.00 WITA, mereka belum bisa menepati waktu yang ditentukan oleh edaran yang ada," jelas Danramil, Minggu (27/12/2020).

Meski demikian, tim gabungan TNI-Polri tidak bosan-bosannya menghimbau dan memberikan edukasi kepada penjual maupun pembeli sehingga dengan berkembangnya pandemi COVID-19 di Kota Manado yang sudah masuk zona merah minimal bisa ditekan penyebarannya lebih lanjut.

Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristiyanto menambahkan, Operasi Yustisi dilaksanakan dua kali setiap hari mulai dari pagi sampai malam menyangkut masalah protokol COVID-19.

"Kalau pagi kita melakukan operasi masker, kita menyediakan masker, apabila masyarakat tidak memakai masker, kita berikan masker. Kalau untuk malam, sesuai dengan edaran dari Wali Kota Manado bahwa seluruh bentuk usaha untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19, mulai pukul 20.00 WITA sudah ditutup," ujar Kapolsek Tuminting Akp Andi Sukristiyanto.

(Baca juga: Tak Patuhi Prokes, Polisi dan Tim Gugus Tugas Kota Gorontalo Bubar Paksa Acara Bawaslu Award)

Kapolsek juga menambahkan bahwa sesuai dengan arahan pimpinan bahwa malam tahun baru nanti tidak ada pergerakan massa maupun pesta atau kumpul-kumpul.

(Baca juga: Pohon Tumbang dan Tanah Longsor di Minahasa Selatan, Pengguna Jalan Diminta Hati-hati)

"Apalagi nanti tanggal 31 Desember sampai 1 Januari, itu akan kita perketat lagi sehingga kebiasaan masyarakat kumpul-kumpul di luar kita alihkan supaya kegiatan perayaan dirayakan bersama keluarga di rumah masing-masing. Kita berharap dengan adanya operasi ini, zona merah di kota manado jadi turun lagi dan kita bisa hidup normal lagi," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2624 seconds (0.1#10.140)