Tekan Penyebaran COVID-19, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi Malam Hari
Minggu, 27 Desember 2020 - 06:59 WIB
loading...
Tekan Penyebaran COVID-19, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi Malam Hari. Foto/SINDOnews/Sub
A
A
A
MANADO - Jajaran Koramil 1309-01/STB bersama Polsek Tuminting melakukan operasi yustisi di malam hari menindaklanjuti surat penegasan Wali Kota Manado tertanggal 21 Desember 2020.
Operasi yang dimulai pukul 21.00-23.00 WITA itu menyasar tempat-tempat usaha kuliner di sepanjang jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang, Kelurahan Bitung Karang Ria dan Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara dalam rangka menekan penyebaran dan penanganan COVID-19 di Kota Manado.
Dalam surat edaran tersebut, jam operasional bagi para pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko moderen, pemilik tempat hiburan malam, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat dibatasi mulai pukul 08.00 WITA sampai 20.00 WITA.
Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan tempat pijat/spa ditutup selama Kota Manado berada dalam zona merah.
Saat operasi tersebut tim gabungan TNI-Polri mendapati masih banyak usaha kuliner disepanjang jalan boulevard dua yang masih beroperasi melebihi dari jam yang telah ditetapkan dalam surat penegasan yang mulai berlaku 24 Desember 2020 itu.
Operasi yang dimulai pukul 21.00-23.00 WITA itu menyasar tempat-tempat usaha kuliner di sepanjang jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang, Kelurahan Bitung Karang Ria dan Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara dalam rangka menekan penyebaran dan penanganan COVID-19 di Kota Manado.
Dalam surat edaran tersebut, jam operasional bagi para pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko moderen, pemilik tempat hiburan malam, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat dibatasi mulai pukul 08.00 WITA sampai 20.00 WITA.
Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan tempat pijat/spa ditutup selama Kota Manado berada dalam zona merah.
Saat operasi tersebut tim gabungan TNI-Polri mendapati masih banyak usaha kuliner disepanjang jalan boulevard dua yang masih beroperasi melebihi dari jam yang telah ditetapkan dalam surat penegasan yang mulai berlaku 24 Desember 2020 itu.
Lihat Juga :