370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

Kamis, 24 Desember 2020 - 18:12 WIB
loading...
370 Narapidana di Jatim...
Sebanyak 370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 2 diantaranya langsung bebas. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Peringatan Hari Raya Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 370 WBP mendapatkan remisi . Dua diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Para narapidana yang mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lapas/rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. "Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Kamis (24/12/2020). (Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru, Gatot Nurmantyo Berharap Indonesia Bersatu)

Pria asal Yogyakarta itu mengatakan bahwa karena bersifat khusus, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini. Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. “Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa Lapas/Rutan,” katanya. (Baca Juga: Detik-detik Menegangkan saat Tangan Bocah 9 Tahun Terlepas hingga Tewas di Bendungan Kebonbatur)

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Hanibal menambahkan, banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini menunjukkan pembinaan dari lapas/rutan jajaran semakin baik. Remisi ini sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/rutan di Jatim relatif aman," urainya. (Baca Juga: Jelang Natal, LP Narkotika Pematangsiantar Usulkan 63 WBP Dapat Remisi)

Hanibal melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. "Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," tutupnya.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan. (Baca Juga: Khofifah Tunggangi Sepeda Motor Pantau Gereja di Surabaya)

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/rutan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Kado Spesial Natal,...
Kado Spesial Natal, Kapolri Bedah Rumah Mbah Marsah Lansia Dhuafa 75 Tahun
Kunjungi Katedral Manado,...
Kunjungi Katedral Manado, Menag Teguhkan Pesan Natal tentang Solidaritas dan Kepedulian
Pencairan BLT Kesra...
Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu Jadi Kado Natal Warga Nasrani di Minut
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, 40.902 Guru Lolos
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Berita Terkini
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved