Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan
Rabu, 23 Desember 2020 - 19:46 WIB
loading...
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Foto/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Beredar di media sosial Twitter perihal surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat berisi pemberitahuan agar pesantren milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu segera dikosongkan.
Foto surat tersebut diunggah oleh akun Twitter dengan nama @FKdrun pada Rabu (23/12/2020). Dalam foto itu terlihat surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Isi dalam surat dijelaskan bahwa Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang jadi salah satu Markas Front Pembela Islam (FPI) itu berdiri tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII. (Baca juga; Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )
"Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,1 hektare yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikan HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008," tulis surat itu.
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan atas hak barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya dan atau pemindahan yang diatur dalam Pasal 385 KUHP. Perpu nomor 51 tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP. Berdasarkan surat tersebut dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir dan peringatan saudara untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VII selambat-lambatnya tujuh hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kerja saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ditandatangani oleh Mohammad Yudayat, Direktur PTPN VIII," sambung isi surat.
Foto surat tersebut diunggah oleh akun Twitter dengan nama @FKdrun pada Rabu (23/12/2020). Dalam foto itu terlihat surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Isi dalam surat dijelaskan bahwa Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang jadi salah satu Markas Front Pembela Islam (FPI) itu berdiri tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII. (Baca juga; Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )
"Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,1 hektare yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikan HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008," tulis surat itu.
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan atas hak barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya dan atau pemindahan yang diatur dalam Pasal 385 KUHP. Perpu nomor 51 tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP. Berdasarkan surat tersebut dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir dan peringatan saudara untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VII selambat-lambatnya tujuh hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kerja saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ditandatangani oleh Mohammad Yudayat, Direktur PTPN VIII," sambung isi surat.
Lihat Juga :