Rapid Antigen Syarat Naik KA, Penumpang Diberi Waktu 3 Bulan untuk Ubah Jadwal Perjalanan

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:21 WIB
loading...
Rapid Antigen Syarat...
Penumpang kereta melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). Foto: Okezone/Fakhrizal Fakhri
A A A
JAKARTA - Adanya aturan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen , PT KAI memberikan kebijakan penumpang bisa membatalkan atau mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea. Dengan begitu, pelanggan tidak perlu takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.

“ Untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya karena kami masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan ke depan,” ujar Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta melalui keterangan persnya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: PT KAI Tambah Empat Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen)

Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.

Total terdapat 22 titik pengambilan sampel atau tes rapid di Stasiun Pasar Senen dan 10 titik di Stasiun Gambir. (Baca juga: Bandara Dukung Program Layanan Rapid Test Antigen Gratis dari Gubernur)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)