Rapid Antigen Syarat Naik KA, Penumpang Diberi Waktu 3 Bulan untuk Ubah Jadwal Perjalanan

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:21 WIB
loading...
Rapid Antigen Syarat...
Penumpang kereta melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). Foto: Okezone/Fakhrizal Fakhri
A A A
JAKARTA - Adanya aturan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen , PT KAI memberikan kebijakan penumpang bisa membatalkan atau mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea. Dengan begitu, pelanggan tidak perlu takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.

“ Untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya karena kami masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan ke depan,” ujar Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta melalui keterangan persnya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: PT KAI Tambah Empat Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen)

Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.

Total terdapat 22 titik pengambilan sampel atau tes rapid di Stasiun Pasar Senen dan 10 titik di Stasiun Gambir. (Baca juga: Bandara Dukung Program Layanan Rapid Test Antigen Gratis dari Gubernur)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
17 Kereta Makan M1 Beroperasi,...
17 Kereta Makan M1 Beroperasi, KAI Lanjutkan Modernisasi Sarana Lewat Balai Yasa Tegal
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto...
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto Naik, KA Kertanegara Catat 168 Ribu Pelanggan
Rekomendasi
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
Padukan Sport Science...
Padukan Sport Science dan Karakter, Alumni S2 IKESOR FK Unair Tembus Sepak Bola Internasional
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Berita Terkini
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Infografis
Jadwal Imsakiyah untuk...
Jadwal Imsakiyah untuk Hari ke-19 Bulan Suci Ramadhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved