Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Dibatasi

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:45 WIB
loading...
Libur Natal dan Tahun...
Pemerintah Kota Bogor membatasi jam operasional tempat usaha saat libur Natal dan Tahun Baru hingga pukul 19.00 WIB. Foto/Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor membatasi jam operasional tempat usaha saat libur Natal dan Tahun Baru . Tempat usaha yang sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB, diubah menjadi pukul 19.00 WIB.

"Kami menyepakati Pemerintah Kota Bogor menyelaraskan dengan Jakarta dan juga daerah lain seperti kabupaten yaitu membatasi jam operasional hingga jam 19.00 WIB," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor Selasa (22/12/2020).

Bima menjelaskan, pembatasan jam operasional mal, café, hingga restoran itu hanya berlaku pada 24-27 Desember 2020. Kemudian, akan dilanjutkan pada 31 Desember-3 Januari 2021. (Baca juga; Ragunan Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021 )

"Itu dibatasi jam operasional untuk rumah makan cafe restoran toko toko mal hingga pukul 19.00 WIB malam. Di luar tanggal itu jam operasional berlaku seperti biasa (tutup pukul 21.00 WIB)," jelas Bima.

Sedangkan, aturan lainnya seperti protokol kesehatan, pembatasan kapasitas 50% dan lainnya tetap harus dilakukan. Pemkot Bogor dan pihak terkait lainnya akan lebih mengawasi aturan ini. (Baca juga; Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen )

"Jadi kami lebih gencar lagi, kami akan melalukan patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan. Jadi masih berlaku untuk pembatasan 50% ya tempat ketika mereka beroperasi," tegasnya.

Hal ini pun sejalan dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor hingga 8 Januari 2021. "Iya itu (PSBMK diperpanjang) mengikuti Jawa Barat sampai tanggal 8 Januari," tutup Bima.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Berita Terkini
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Infografis
5 Kontroversi Pembangunan...
5 Kontroversi Pembangunan Ibu Kota Baru Mesir di Gurun Pasir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved