Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Dibatasi

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:45 WIB
loading...
Libur Natal dan Tahun...
Pemerintah Kota Bogor membatasi jam operasional tempat usaha saat libur Natal dan Tahun Baru hingga pukul 19.00 WIB. Foto/Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor membatasi jam operasional tempat usaha saat libur Natal dan Tahun Baru . Tempat usaha yang sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB, diubah menjadi pukul 19.00 WIB.

"Kami menyepakati Pemerintah Kota Bogor menyelaraskan dengan Jakarta dan juga daerah lain seperti kabupaten yaitu membatasi jam operasional hingga jam 19.00 WIB," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor Selasa (22/12/2020).

Bima menjelaskan, pembatasan jam operasional mal, café, hingga restoran itu hanya berlaku pada 24-27 Desember 2020. Kemudian, akan dilanjutkan pada 31 Desember-3 Januari 2021. (Baca juga; Ragunan Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021 )

"Itu dibatasi jam operasional untuk rumah makan cafe restoran toko toko mal hingga pukul 19.00 WIB malam. Di luar tanggal itu jam operasional berlaku seperti biasa (tutup pukul 21.00 WIB)," jelas Bima.

Sedangkan, aturan lainnya seperti protokol kesehatan, pembatasan kapasitas 50% dan lainnya tetap harus dilakukan. Pemkot Bogor dan pihak terkait lainnya akan lebih mengawasi aturan ini. (Baca juga; Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen )

"Jadi kami lebih gencar lagi, kami akan melalukan patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan. Jadi masih berlaku untuk pembatasan 50% ya tempat ketika mereka beroperasi," tegasnya.

Hal ini pun sejalan dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor hingga 8 Januari 2021. "Iya itu (PSBMK diperpanjang) mengikuti Jawa Barat sampai tanggal 8 Januari," tutup Bima.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Rekomendasi
Akademi Persib Bandung...
Akademi Persib Bandung dan Putri Garut Berebut Gelar Juara U-18 HYDROPLUS Soccer League All-Stars
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved