Bupati Larang Wisatawan Rayakan Tahun Baru di Puncak Bogor

Senin, 21 Desember 2020 - 19:51 WIB
loading...
Bupati Larang Wisatawan...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Wisatawan yang akan berlibur di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor , diminta untuk tidak menggelar pesta perayaan tahun baru menggunakan terompet, petasan kembang api dan sejenisnya. Sebelumnya, wisatawan yang akan berlibur ke Puncak, Bogor, juga diminta menunjukkan hasil rapid test antigen.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegas Bupati Bogor Ade Yasin dalam keteranganya, Senin (21/12/2020). (Baca juga: Ikuti Arahan Gubernur, Masuk Tempat Wisata di Bandung Mesti Negatif Rapid Antigen )

Khusus tanggal 24 Desember hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember hingga 3 Januari 2021 bagi individu atau keluarga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah pemenuhan kebutuhan dasar dan keperluan mendesak.

"Serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampa pukul 19.00 WIB," tambah Ade Yasin. (Baca juga: Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen )

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Aturan itu tertuang dalam surat Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/Covid-19/Sekret/XII/2020 terkait pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel, resort, cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan hasil rapid tes antigen yang berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," kata Ade Yasin.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keindahan Gunung Gede...
Keindahan Gunung Gede dan Gunung Pangrango Sambut Wisatawan di Puncak
Le Eminence Ciloto Tambah...
Le Eminence Ciloto Tambah Vila Privat, Liburan Premium Makin Menggoda
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Rekomendasi
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved