Bupati Aceh Selatan Serahkan Bantuan BSPS dari Kementerian PUPR
Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Bupati Aceh Selatan Mengucapkan Trimakasih kepada Bapak Dirjen Perumahan melalui Satker Penyediaan Perumahan Swadaya bapak Widi R Atmojokusumo, SE selalu PPK Rumah Swadaya WiLayah.I yang telah melaksanakan Program BSPS Tahun 2020 di Aceh Selatan.
Semoga Program BSPS atau Bedah Rumah dari Dirjen Perumahan ini dapat terus berlanjut di Aceh Selatan untuk tahun depan."mengingat masih banyaknya Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan data yang ada di Aplikasi eRTLH. Kita sangat berharap agar Pemerintah Pusat kembali mengalokasikan Program BSPS ini untuk tahun depan di Aceh Selatan," ujar Amran.
Untuk mewujudkan visi misi Pemkab Aceh Selatan dalam hal bedah rumah, mulai tahun ini sudah memperbaharui dan menyusun kembali data base Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perkim. Sehingga proses penyelesaian masalah Rumah Tidak Layak Huni akan teratur, terukur dan terarah.
Sehingga program penyelesaiam masalah rumah tidak layak huni ini akan lebih mudah dengan adanya data yang valid yang dapat digunakan oleh berbagai pihak. Terutama pihak propinsi dalam program Pembangunan Rumah Layak Huni dan Pihak Dirjen Perumahan dalam Program Rehabilitasi Rumah atau BSPS.
Bupati Amran dalam arahannya mengatakan bahwa dalam dua tahun ini Pemkab Aceh Selatan sudah melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni lebih 1000 unit rumah yang tersebar di 18 Kecamatan dari berbagai program dan sumber anggaran, baik dari provinsi, kementerian dan dari dana APBK.
Semoga Program BSPS atau Bedah Rumah dari Dirjen Perumahan ini dapat terus berlanjut di Aceh Selatan untuk tahun depan."mengingat masih banyaknya Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan data yang ada di Aplikasi eRTLH. Kita sangat berharap agar Pemerintah Pusat kembali mengalokasikan Program BSPS ini untuk tahun depan di Aceh Selatan," ujar Amran.
Untuk mewujudkan visi misi Pemkab Aceh Selatan dalam hal bedah rumah, mulai tahun ini sudah memperbaharui dan menyusun kembali data base Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perkim. Sehingga proses penyelesaian masalah Rumah Tidak Layak Huni akan teratur, terukur dan terarah.
Sehingga program penyelesaiam masalah rumah tidak layak huni ini akan lebih mudah dengan adanya data yang valid yang dapat digunakan oleh berbagai pihak. Terutama pihak propinsi dalam program Pembangunan Rumah Layak Huni dan Pihak Dirjen Perumahan dalam Program Rehabilitasi Rumah atau BSPS.
Bupati Amran dalam arahannya mengatakan bahwa dalam dua tahun ini Pemkab Aceh Selatan sudah melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni lebih 1000 unit rumah yang tersebar di 18 Kecamatan dari berbagai program dan sumber anggaran, baik dari provinsi, kementerian dan dari dana APBK.
(ars)
Lihat Juga :