Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Leni Marlina segera Disidangkan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 23:06 WIB
loading...
Berkas Dinyatakan Lengkap,...
Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Jajari) Kota Bogor menyatakan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Leni Marlina dinyatakan P21 atau lengkap. Hal itu setelah terbit surat dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan Nomor : B1941/M2.12/eKU.1/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020. Adapun, Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengirimkan surat tersebut kepada pihak Polresta Kota Bogor.

"Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Leni Marlina anak dari Albert Baramise Nomor : BP/89/XI/RES.2.5/2020/Reskrim tanggal 16 November 2020 yang kami terima kembali tanggal 14 Desember 2020, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap,” tulis surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang ditanda angani Jaksa Penuntut Umum Hermanus Hord, Jumat (18/12/2020).

Sementara itu, unit penyidik di Polres Kota Bogor Bripka Pery Zawan membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara LM kepada Kejaksaan Kota Bogor pada 16 November 2020. Kemudian tertanggal 15 Desember 2020, Polres Kota Bogor sudah menerima surat pemberitahuan P21 perkara atas nama Leni Marlina.

"Sudah selesai,sudah kemarin. Jadi, P21 dahulu, kemarin baru tahap kedua (penyerahan tersangka dari kepolsian kepada kejaksaan-red)," kata Bripka Perry Zawan kepada wartawan, Jumat (18/12/2020). (Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ali Mochtar Ngabalin Lapor ke Polda Metro Jaya )

Hingga kini, pihak kejaksaan menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sidang dan putusan hukum. Bagian informasi Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga menjelaskan singkat bahwa soal teknik penahanan mungkin tetap di Polres Kota Bogor. Pasalnya, saat ini masa pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Azizah Salsha Resmi...
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim, Berdamai dengan Bigmo dan Resbob
Rekomendasi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved