Masuk Jakarta Harus Rapid Test Antigen, Pengusaha Travel Majalengka Menjerit

Jum'at, 18 Desember 2020 - 19:34 WIB
loading...
Masuk Jakarta Harus...
Aturan terkait kewajiban hasil rapid test antigen saat masuk ke DKI Jakarta dikeluhkan oleh penyedia jasa travel Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Aturan terkait kewajiban hasil rapid test antigen saat masuk ke DKI Jakarta dikeluhkan oleh penyedia jasa travel Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Besarnya biaya untuk melakukan test rapid antigen jadi salah satu keberatan mereka terhadap aturan yang berlaku sejak 18 Desember hingga 8 Januari 2021 itu.

Salah satu penyedia jasa travel di Majalengka Fuad Hasan mengaku, kebijakan tersebut cukup memberatkan teman-temannya sesama penyedia jasa perjalanan. "Kalau dari sisi travel jelas merugikan ya. Soalnya kadang biaya rapid kurang ekonomis bagi pengusaha travel," kata Fuad kepada SINDOnews.

Tanpa ada kebijakan itu pun, jelas dia, penyedia travel sudah cukup terpukul. Dia mengaku, sebelum masa pandemi, dalam 1 bulan dipastikan ada permintaan ke luar kota. "Udah mah di awal pandemi juga bagi travel mah sangat rugi. Biasa kami tiap bulan berangkat overland (luar kota). Gara-gara pandemi, nggak pernah berangkat lagi," jelas dia.

Diakui dia, seiring berjalannya waktu, beberapa pengusaha travel memang sempat ada permintaan untuk perjalanan ke luar kota. Namun, dengan adanya kebijakan untuk tes rapid antigen, rencana itu kembali gagal. "Dari bulan September beberapa temen travel udah mulai berangkat overland, tapi semenjak ada kebijakan harus ada rapid test antigen, yang awalnya mau ada pemberangkatan jadi gagal. Gara-gara harus ada biaya tambahan," jelas dia. (Baca: Dua Truk 'Adu Kambing' di Jalinsum, 1 Tewas dan 3 Terluka).

"Harapannya dari pemerintah buat pengusaha travel, kalau ada kebijakan-kebijakan coba sebelum memutuskan, libatkan pengusaha-pengusaha travel. Jadi biar suara kami juga didengar. Jangan langsung udah ada (jadi aturan) aja," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2405 seconds (0.1#10.140)