Polda dan Kejati Sumut Bongkar Mafia Tanah, 2 Mantan Kades di Deliserdang Ditahan
Jum'at, 18 Desember 2020 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
"Kebetulan di tanah ini akan dibangun Sport Centre. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di obyek tanah ini. Dengan begitu pembangunan Sport Centre yang akan menjadi kebanggaan Sumut tidak terhambat," terangnya pada konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti terkait mafia tanah di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Noomor 1 Medan.
Martuani Sormin menegaskan, hal ini merupakan awal dari pengembangan kasus mafia tanah di Sumut. Martuani menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Dia memastikan Polda Sumut akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di Sumut terselesaikan.
"Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang di belakangnya, karena dugaan kami ini ada aktor di belakang para tersangka mafia tanah ," tegas Martuani Sormin.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Keempat pelaku kasus mafia tanah dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP junto pasal 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Menurut Kepala Kejati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, pihaknya akan segera memproses perkara mafia tanah ini agar ada kepastian hukum akan lahan tersebut. "Kita akan segera proses agar lahan tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan pembangunan tidak terhambat," kata Ida.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam mengungkap kasus mafia tanah di Sumut. "Kami sangat mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam kasus ini. Ini awal yang baik penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumut," katanya.
Martuani Sormin menegaskan, hal ini merupakan awal dari pengembangan kasus mafia tanah di Sumut. Martuani menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Dia memastikan Polda Sumut akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di Sumut terselesaikan.
"Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang di belakangnya, karena dugaan kami ini ada aktor di belakang para tersangka mafia tanah ," tegas Martuani Sormin.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Keempat pelaku kasus mafia tanah dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP junto pasal 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Menurut Kepala Kejati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, pihaknya akan segera memproses perkara mafia tanah ini agar ada kepastian hukum akan lahan tersebut. "Kita akan segera proses agar lahan tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan pembangunan tidak terhambat," kata Ida.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam mengungkap kasus mafia tanah di Sumut. "Kami sangat mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam kasus ini. Ini awal yang baik penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumut," katanya.
Lihat Juga :