Kabar Baik, Bali Longgarkan Syarat Test PCR, Bisa 7 Hari Sebelum Berangkat

Kamis, 17 Desember 2020 - 18:59 WIB
loading...
Kabar Baik, Bali Longgarkan...
Wisatawan yang akan berkunjung ke Bali boleh melakukan tes PCR dan rapid tes antigen pada 7 hari sebelum keberangkatan. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Ada kabar baru bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. Kini, wisatawan boleh melakukan test PCR dan rapid test antigen pada 7 hari sebelum keberangkatan.

"Melihat opini yang berkembang di masyarakat dan masukan dari banyak pihak, maka dilakukan penyesuaian di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra dalam jumpa pers, Kamis (19/12/2020) petang.

(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)

Dengan penyesuaian itu, surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis PCR dan rapid test antigen tidak lagi harus dilakukan minimal2 hari sebelum keberangkatan.

(Baca juga: Jadwal Wisatawan ke Bali Masih Tentatif, Maskapai Belum Lakukan Cancel Flights)

Penyesuaian lainnya, aturan itu berlaku efektif pada 19 Desember 2020. Artinya ada sedikit kelonggaran karena diundur sehari dari sebelumnya pada 18 Desember 2020.

Kewajiban tes PCR dan rapid test antigen juga dikecualikan bagi beberapa kalangan, yaitu anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid test antigen. "Namun setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan test PCR," ujar Indra.

Pengecualian juga berlaku untuk penumpang transit, pesawat divert atau mendarat darurat dan kru pesawat. "Kami sudah memberi kelonggaran karena banyak kritik dan masukan," ungkap Indra.

Dia menambahkan, aturan terbaru ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pukul 14.00 Wita. "Dalam rapat tadi Menko dapat masukan dari opini yang berkembang di masyarakat sehingga dilakukan penyesuaian-penyesuaian," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiket Museum Nasional...
Tiket Museum Nasional Indonesia Naik 2 Kali Lipat, Turunkan Minat Pengunjung
Pentas Seni Bregada...
Pentas Seni Bregada Prajurit Nusantara Berpotensi Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
Libur Panjang, Kendaraan...
Libur Panjang, Kendaraan Mengular di Jalur Puncak Bogor
KCIC Catat Jumlah Wisatawan...
KCIC Catat Jumlah Wisatawan Gunakan Whoosh Meningkat
Salju Gunung Bromo Bikin...
Salju Gunung Bromo Bikin Penasaran, Ini Penampakannya
Macet Horor di Gunung...
Macet Horor di Gunung Bromo, Mobil Tak Bergerak hingga Wisatawan Terjebak
Bukit Peramun Bidik...
Bukit Peramun Bidik Pasar Wisatawan Singapura dan Malaysia
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Keamanan Jadi Prioritas,...
Keamanan Jadi Prioritas, Thailand Pangkas Masa Tinggal Bebas Visa bagi Turis
Rekomendasi
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
Harga Test PCR untuk...
Harga Test PCR untuk Jawa dan Bali Dipatok Rp275.000
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved