Kabar Baik, Bali Longgarkan Syarat Test PCR, Bisa 7 Hari Sebelum Berangkat
Kamis, 17 Desember 2020 - 18:59 WIB
loading...
Wisatawan yang akan berkunjung ke Bali boleh melakukan tes PCR dan rapid tes antigen pada 7 hari sebelum keberangkatan. Foto/Ist
A
A
A
DENPASAR - Ada kabar baru bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. Kini, wisatawan boleh melakukan test PCR dan rapid test antigen pada 7 hari sebelum keberangkatan.
"Melihat opini yang berkembang di masyarakat dan masukan dari banyak pihak, maka dilakukan penyesuaian di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra dalam jumpa pers, Kamis (19/12/2020) petang.
(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)
Dengan penyesuaian itu, surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis PCR dan rapid test antigen tidak lagi harus dilakukan minimal2 hari sebelum keberangkatan.
(Baca juga: Jadwal Wisatawan ke Bali Masih Tentatif, Maskapai Belum Lakukan Cancel Flights)
"Melihat opini yang berkembang di masyarakat dan masukan dari banyak pihak, maka dilakukan penyesuaian di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra dalam jumpa pers, Kamis (19/12/2020) petang.
(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)
Dengan penyesuaian itu, surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis PCR dan rapid test antigen tidak lagi harus dilakukan minimal2 hari sebelum keberangkatan.
(Baca juga: Jadwal Wisatawan ke Bali Masih Tentatif, Maskapai Belum Lakukan Cancel Flights)
Lihat Juga :