Polisi Analisa Laporan Terhadap Haikal Hasan yang Bermimpi Ketemu Rasulullah

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:32 WIB
loading...
Polisi Analisa Laporan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Laporan terhadap Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan dengan tudingan menyebarkan berita bohong masih dianalisa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan yang diterima oleh penyidik baru saja masuk dan masih dilakukan analisa. “Laporan baru masuk dan masih dianalisa,” kata Yusri kepada wartawan Kamis (17/12/20200.

Usai dianalisa, lanjut Yusri, baru bisadi tentukan apakah naik sidik atau malah tidak bisa teruskan. “Nanti kita lihat setelah dianalisa apakah kasusnya bisa naik sidik atau tidak,” ujarnya.

Seperti diketahui, Haikal Hasan dilaporkan oleh Husain Shihab karena menceritakan telah bertemu Nabi Muhammad SAW dalam mimpinya, laporan tersebut dari cerita Haikal yang terjadi pada saat pemakaman laskar FPI yang tewas pasca-baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. (Baca: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Bercerita Mimpi Bertemu Rasulullah)

Cerita itu kemudian viral di lini massa setelah diunggah oleh salah satu akun medsos. "Ya itu ceramah Haikal Hasan yang terjadi saat pemakaman lima orang yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat kepolisian di Km 50 yang kemudian viral disebarkan oleh pemilik akun Twitter @wattisoemarsono," ungkap Husein.

Dia menyebut pelaporan yang dia lakukan merupakan hak dari setiap warga negara yang melaporkan adanya berita bohong. Menurutnya, cerita Haikal cukup berbahaya dan diklaimnya bisa menggiring opini masyarakat.

Menurut Husein, lebih baik dicegah dengan cara bikin laporan walau nanti dirinya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat sehingga masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved