Habib Rizieq Sudah Tersangka, Polisi Masih Terus Kumpulkan Saksi

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:41 WIB
loading...
Habib Rizieq Sudah Tersangka,...
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pelengkapan berkas tarkait kasus Habib Rizieq Shihab dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Beberapa saksi masih dilakukan pemanggilan terutama saksi ahli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada saksi ahli bahasa yang diperiksa. "Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum DKI Jakarta yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Nilai Aksi 1812 di Istana Negara Amat Berbahaya)

Keterangan para saksi tetap dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun penyidik. "Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, lalu keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.

Kerumunan akad nikah putri Habib Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) dianggap telah melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi. Polisi kemudian menetapkan 6 tersangka dari kasus tersebut. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Habib Idrus, serta Ali bin Alwi Alatas. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 di Istana Negara)

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang melakukan penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Pimpinan FPI tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

Pada Minggu (13/12/2020) Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq bakal menjalani masa penahanan di rutan selama 20 hari ke depan. Sementara, lima tersangka lainnya tidak menjalani masa penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Rekomendasi
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Wakil Menlu Arab Saudi...
Wakil Menlu Arab Saudi dan Keluarga Nasrallah Hadiri Pemakaman Khamenei
Berita Terkini
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved