Ingub 64/20, Anies Terapkan 50% Pekerja WFH dan Jam Operasional Pukul 19.00 WIB

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:44 WIB
loading...
Ingub 64/20, Anies Terapkan...
Anies meminta untuk menerapkan 50% dari total karyawan untuk work form home (WFH) dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Dalam Ingub 64/20, Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk menerapkan 50% dari total karyawan untuk work form home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.

Ingub 64/20 mengintruksikan SKPD Ibu Kota untuk mengendalikan kegiatan masyarakat saat perayaan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Sekda DKI Jakarta diminta untuk memonitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pencegahan COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Asisten Sekda diminta untuk mengkordinasikan SKPD untuk mendukung pelaksaan kegiatan warga saat Natal dan Tahun Baru. "Para wali kota/bupati diinstruksikan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur panjang Nataru di wilayahnya masing-masing," demikian Ingub 64/20 yang diterbitkan Anies, Kamis (17/12/2020).

Para wali kota/bupati juga diminta untuk berkoordinasi kepada camat dan lurah, hingga Satpol PP untuk menyosialisasikan protokol kesehatan kepada warga. (Baca juga; Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru )

Kepala BKD diminta untuk menerapkan 50% PNS dan pegawai BUMD Ibu Kota WFH saat libur Natal dan Tahun Baru. Kemudian, ASN DKI Jakarta juga diminta untuk tidak berpegian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru.

Ingub 64/20 juga menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan memastikan kesiapsiagaan petugas di daerah rawan kebakaran, hingga penyemprotan disinfektan untuk lokasi perkantoran, wisata, dan fasilitas umum selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, kafe, rumah makan, restoran, bioskop, dan kawasan wisata selama libur Nataru," ujar Anies dalam Ingubnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Survei Bakal Calon Presiden:...
Survei Bakal Calon Presiden: Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved