Ingub 64/20, Anies Terapkan 50% Pekerja WFH dan Jam Operasional Pukul 19.00 WIB

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:44 WIB
loading...
Ingub 64/20, Anies Terapkan...
Anies meminta untuk menerapkan 50% dari total karyawan untuk work form home (WFH) dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Dalam Ingub 64/20, Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk menerapkan 50% dari total karyawan untuk work form home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.

Ingub 64/20 mengintruksikan SKPD Ibu Kota untuk mengendalikan kegiatan masyarakat saat perayaan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Sekda DKI Jakarta diminta untuk memonitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pencegahan COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Asisten Sekda diminta untuk mengkordinasikan SKPD untuk mendukung pelaksaan kegiatan warga saat Natal dan Tahun Baru. "Para wali kota/bupati diinstruksikan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur panjang Nataru di wilayahnya masing-masing," demikian Ingub 64/20 yang diterbitkan Anies, Kamis (17/12/2020).

Para wali kota/bupati juga diminta untuk berkoordinasi kepada camat dan lurah, hingga Satpol PP untuk menyosialisasikan protokol kesehatan kepada warga. (Baca juga; Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru )

Kepala BKD diminta untuk menerapkan 50% PNS dan pegawai BUMD Ibu Kota WFH saat libur Natal dan Tahun Baru. Kemudian, ASN DKI Jakarta juga diminta untuk tidak berpegian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru.

Ingub 64/20 juga menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan memastikan kesiapsiagaan petugas di daerah rawan kebakaran, hingga penyemprotan disinfektan untuk lokasi perkantoran, wisata, dan fasilitas umum selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, kafe, rumah makan, restoran, bioskop, dan kawasan wisata selama libur Nataru," ujar Anies dalam Ingubnya.

Disparekraf diminta untuk menerapkan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. Sementara itu, khusus pada 24-27 Desember, dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop, jam tayang paling lama juga pukul 19.00 WIB.

"Membatasi jumlah pungunjung 50% paling banyak dari total kapasitas," ucap Anies dalam Ingub itu. (Baca juga; Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional )

Anies juga meminta Kadishub DKI Jakarta untuk menerapkan warga yang keluar masuk Jakarta untuk menyertakan hasil rapid test antigen kepad pelaku perjalanan.

Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk menyiapkan penambahan kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi, serta memastikan ketersediaan alat kesehatan serta SDM dengan cepat saat Natal dan Tahun Baru. Anies juga meminta para camat dan lurah untuk memantau dan menyosilisasikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ceramah di Masjid Salman...
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Baswedan Ingatkan Pentingnya Berpikir Kritis demi Indonesia
Ceramah di Masjid UGM...
Ceramah di Masjid UGM Dipadati Ribuan Jemaah, Anies Baswedan Selalu Dinanti
Anies Baswedan Bakal...
Anies Baswedan Bakal Hadiri Deklarasi Gerakan Rakyat di Cilandak
Gebrakan Pramono Mulai...
Gebrakan Pramono Mulai dari Sempurnakan KJP-KJMU hingga Perluasan Akses Transportasi Umum
Mengamati Pergerakan...
Mengamati Pergerakan Mantan-mantan Gubernur Jakarta saat Momen Sertijab Pramono-Rano, di Mana Jokowi?
Bahagia Anies-Ahok Rukun,...
Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik
Belum Dilantik, Rano...
Belum Dilantik, Rano si Doel Ngaku Sudah Kerja Tinjau Waduk di Jakarta
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun Sekolah Khusus Disabilitas di Setiap Kota dan Kabupaten Jakarta
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Saya Tunduk, Taat, dan Patuh pada Pemerintah Pusat
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Komisi I DPR Tekankan...
Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 menit yang lalu
Tingkatkan Pendidikan...
Tingkatkan Pendidikan dan SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
5 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
31 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
45 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
52 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
53 menit yang lalu
Infografis
Survei Bakal Calon Presiden:...
Survei Bakal Calon Presiden: Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved