Mantan Juru Ukur BPN Divonis Bebas, Ini Respons Kejari Jaktim

Rabu, 16 Desember 2020 - 19:50 WIB
loading...
Mantan Juru Ukur BPN...
Kejari Jakarta Timur berencana mengajukan kasasi terhadap putusan yang membebaskan mantan juru ukur tanah BPN Paryoto oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berencana mengajukan kasasi terhadap putusan yang membebaskan mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatatakan, menghormati keputusan majelis hakim dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur. “Diputus bebas, kita tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kita langsung Kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Dia menuturkan, Kejaksaan tetap menghormati vonis berdasarkan pertimbangan hakim. Namun pihaknya akan mempelajari dulu salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum. (Baca: Cegah COVID-19, Puluhan Cafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas)

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Djufri yang disidang dalam berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi. Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterima.

“Kasus ini kan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI, kasusnya yang tangani awal Polda Metro Jaya, jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur) jadi kita belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi, masih dipenyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Rekomendasi
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved