Mantan Juru Ukur BPN Divonis Bebas, Ini Respons Kejari Jaktim
Rabu, 16 Desember 2020 - 19:50 WIB
loading...
Kejari Jakarta Timur berencana mengajukan kasasi terhadap putusan yang membebaskan mantan juru ukur tanah BPN Paryoto oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berencana mengajukan kasasi terhadap putusan yang membebaskan mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatatakan, menghormati keputusan majelis hakim dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur. “Diputus bebas, kita tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kita langsung Kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Dia menuturkan, Kejaksaan tetap menghormati vonis berdasarkan pertimbangan hakim. Namun pihaknya akan mempelajari dulu salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum. (Baca: Cegah COVID-19, Puluhan Cafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas)
Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Djufri yang disidang dalam berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi. Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterima.
“Kasus ini kan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI, kasusnya yang tangani awal Polda Metro Jaya, jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur) jadi kita belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi, masih dipenyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatatakan, menghormati keputusan majelis hakim dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur. “Diputus bebas, kita tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kita langsung Kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Dia menuturkan, Kejaksaan tetap menghormati vonis berdasarkan pertimbangan hakim. Namun pihaknya akan mempelajari dulu salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum. (Baca: Cegah COVID-19, Puluhan Cafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas)
Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Djufri yang disidang dalam berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi. Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterima.
“Kasus ini kan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI, kasusnya yang tangani awal Polda Metro Jaya, jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur) jadi kita belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi, masih dipenyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” ujarnya.
Lihat Juga :