Jangan Coba-coba Rayakan Tahun Baru di Jateng, Kapolda Sebar Ancaman Ini
Rabu, 16 Desember 2020 - 16:09 WIB
loading...
Kapolda Jateng saat memberikan arahan kepada Kapolres Eks Wil Pekalongan Pasca Pilkada Serentak di Mapolres Batang, Rabu (16/12/2020). (Istimewa)
A
A
A
BATANG - Jangan coba-coba menggelar perayaan Tahun Baru yang mengundang kerumunan massa. Polda Jawa Tengah (Jateng) tak segan akan menindak tegas dengan membubarkan kerumunan.
Bahkan, Polda Jateng telah menyiapkan tim gabungan untuk melakukan patroli atau blusukan guna menertibkan kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan.
"Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk merayakan tahun baru. Kalau ada, kita akan bubarkan,” kata Kapolda Jateng usai memberikan arahan kepada Kapolres Eks Wil Pekalongan Pasca Pilkada Serentak di Mapolres Batang, Rabu (16/12/2020).
(Baca juga: 95 Rumah Rusak, Sebagian Miring Akibat Tanah Gerak dan Longsor di Pekalongan )
Kapolda mengatakan, pihaknya akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Adapun hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran COVID-19. "Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali di masing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing,” katanya.
Sementara terkaut peringatan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengatakan bahwa untuk perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah.
Bahkan, Polda Jateng telah menyiapkan tim gabungan untuk melakukan patroli atau blusukan guna menertibkan kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan.
"Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk merayakan tahun baru. Kalau ada, kita akan bubarkan,” kata Kapolda Jateng usai memberikan arahan kepada Kapolres Eks Wil Pekalongan Pasca Pilkada Serentak di Mapolres Batang, Rabu (16/12/2020).
(Baca juga: 95 Rumah Rusak, Sebagian Miring Akibat Tanah Gerak dan Longsor di Pekalongan )
Kapolda mengatakan, pihaknya akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Adapun hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran COVID-19. "Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali di masing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing,” katanya.
Sementara terkaut peringatan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengatakan bahwa untuk perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah.
Lihat Juga :