Senyum Habib Rizieq dari Balik Jeruji Besi Polda Metro Jaya

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:18 WIB
loading...
Senyum Habib Rizieq...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat berada di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kondisi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya tampak sehat wal afiat. Bahkan, Habib Rizieq tampak tersenyum meski berada di dalam sel penjara.

Hal demikian tampak terlihat dari foto yang beredar di kalangan wartawan. Dalam foto tersebut, Habib Rizieq tampak berpakaian berwarna putih.

(Baca juga : Bandingkan Data Kapolda dan Jasa Marga dengan FPI, Begini Kata Komnas HAM )

Habib Rizieq menggunakan peci berwarna putih, begitu juga dengan kaus oblong dan celana bahan panjang yang digunakan. (Baca juga: Dipenjara Bareng Teroris, Penjagaan Habib Rizieq Tak Seketat Ali Imron )

Bahkan, berada di dalam sel berukuran 2x1 meter yang terbilang cukup sempit dan hanya bisa ditempati satu orang. Terlihat juga sebuah koper berwarna putih yang diuga sebagai tempat menyimpat barang pribadi Habib Rizieq.

(Baca juga : Mimpi Guru Habib Muhammad Al-Haddad Tentang Sosok Habib Rizieq )

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga sempat menyampaikan kondisi Habib Rizieq setelah dirinya menjenguk pemimpin FPI itu di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kata dia, kondidi Habib Rizieq saat ini dalam keadaan baik-baik saja.

"Habib alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," katanya beberapa waktu lalu. (Baca juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab )

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. (Baca juga: Kak Seto Cek Kondisi Cucu Habib Rizieq, LPAI Pastikan Berikan Perlindungan Khusus )

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

(Baca juga : Postingan Amien Rais Dihapus, Loyalisnya Sebut Instagram Bisa Merugi )

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Australia Lolos ke 32...
Australia Lolos ke 32 Besar usai Bermain Imbang Lawan Paraguay
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Infografis
Incar 7 Pelanggaran,...
Incar 7 Pelanggaran, Polda Metro Gelar Operasi 2 Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved