Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:06 WIB
loading...
Tidak Prosedural, Mendagri...
Kemendagri mengembalikan hasil kajian pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar 18 Maret 2020 lalu ke Pemprov Jabar.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan hasil kajian pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar 18 Maret 2020 lalu ke Pemprov Jawa Barat. Ini dilakukan karena ada beberapa prosedur yang belum memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, telah mengembalikan hasil kajian Pilwabup Bekasi kepada Pemprov Jawa Barat dengan sejumlah pertimbangan. Sebab, masih ada beberapa prosedur yang belum memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

”Kami kembalikan lagi ke Jawa Barat. Ada sebagian yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Tito usai memberikan arahan kepada kepala daerah Kota, Kabupaten Bekasi dan Karawang di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 13 Mei 2020.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan, telah mengembalikan hasil kajian Pilwabup Bekasi kepada Pemprov Jawa Barat.”Kami minta ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan. Silakan dipelajari lagi oleh Jawa Barat dulu. Kita tunggu dari Jawa Barat,” katanya. (Baca: Sudah Sebulan, Hasil Pemilihan Wabup Bekasi Belum Diterima Kemendagri)

Akmal mengaku ada beberapa catatan pihaknya terkait prosedur pelaksanaan pemilihan itu hanya saja dia enggan menjelaskannya kepada awak media.”Jawa Barat menyerahkan ke kami, lalu kami pelajari, lalu kami kembalikan, ada beberapa catatan saya sudah sampai di Jawa Barat disuruh mempelajari lagi dan beberapa prosedur harus disempurnakan,” tegasnya.

Akmal juga tidak bisa memastikan apakah ke depan pemilihan tersebut akan diulang mengingat kewenangan itu bukanlah putusan Kementerian Dalam Negeri.”Tanya ke Jawa Barat, karena itu di bawah pimpinan Jawa Barat. Yang melantik itu Gubernur Jawa Barat, SK-nya Gubernur. Kalau belum ada SK-nya, ya belum bisa dilantik,” tegasnya.

Kepala Bagian Tata Pemprov Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku tidak dapat memberikan banyak tanggapan sebelum menyelesaikan pembahasan kajian yang dimaksud.”Surat dari Kemendagri sedang dilakukan kajian. Nanti akan kita infokan kalau sudah ada hasilnya,” ucapnya singkat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Periksa Mantan Sekdis...
Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi, KPK: Diduga Terima Aliran Dana Bupati Ade Kuswara
Rekomendasi
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved