Begini Dua Tersangka Menganiaya Ibu Lurah Cipete Utara di Waroeng Brother Kemang

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:39 WIB
loading...
Begini Dua Tersangka...
Polisi menunjukkan tersangka penganiayaan Lurah Cipete Utara di Polres Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara Nurcahya dan menetapkan sebagai tersangka. Keduanya menganiaya ibu Lurah di kafe Waroeng Brother, Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Mereka dibekuk di Kebagusan dan Kemang, Jakarta Selatan. Kini keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara. (Baca juga:Kafenya Ditutup Imbas Kasus Pemukulan Lurah, Begini Respons Pemilik Waroeng Brother)

"Dua orang inisial RK (22) dan PK (22) ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan satu lagi setelah diperiksa tak terlibat dalam penganiayaan sehingga statusnya saksi," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (15/12/2020).

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat Lurah Cipete Utara mengecek adanya kafe yang melanggar PSBB. Saat diberikan teguran, pengunjung kafe marah dan menganiaya lurah dengan cara mencekik, mencakar, dan memukulnya hingga membuat wajah dan tangan Lurah Cipete Utara mengalami luka-luka. (Baca juga:Jadi Korban Pemukulan, Bu Lurah Serahkan Proses Hukum ke Polisi)

"RK ini yang memiting dan memcekik leher korban kemudian PK yang mencakar wajahnya. Sejauh ini ada dua tersangka, kita masih dalami lagi untuk kemungkinan ada tidaknya yang terlibat," katanya.

Saat dilakukan teguran ditemukan botol-botol diduga minuman keras yang mana ditenggak oleh para pelaku saat sedang berkerumun dan berbuat suara gaduh di kafe tersebut. Polisi pun meminta pemilik tempat usaha untuk mengikuti aturan PSBB.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved