40 SMP di Jakbar Gelar Ujian Online
Kamis, 16 April 2020 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, ujian sekolah tersebut bukanlah menjadi penentuan kelulusan siswa. Sebab, merujuk Keputusan Kadisdik Nomor 356 Tahun 2020 tentang Juknis Penentuan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan 2019/2020.
Maka, kelulusan sekolah ditentukan tiga hal yakni menyelesaikan seluruh pelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan lulus ujian sekolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Khusus untuk ujian sekolah, Agus menyadari tak semua sekolah memiliki kemampuan sarana. Karena itu, untuk ujian sekolah beberapa sekolah menggunakan portofolio. “Pakai nilai semester rapor untuk SMP mulai semester VII hingga IX, ini disebut portofolio,” ujarnya.
Maka, kelulusan sekolah ditentukan tiga hal yakni menyelesaikan seluruh pelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan lulus ujian sekolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Khusus untuk ujian sekolah, Agus menyadari tak semua sekolah memiliki kemampuan sarana. Karena itu, untuk ujian sekolah beberapa sekolah menggunakan portofolio. “Pakai nilai semester rapor untuk SMP mulai semester VII hingga IX, ini disebut portofolio,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :