Hari Ini, Ketum FPI dan Panglima LPI Diperiksa sebagai Saksi Habib Rizieq

Selasa, 15 Desember 2020 - 07:13 WIB
loading...
Hari Ini, Ketum FPI...
Kuasa hukum sekaligus Wasekum FPI, Aziz Yanuar. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi hari ini akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya bakal menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan, pemeriksaan pada hari ini akan dilakukan dalam kapasitas mereka berdua sebagai saksi pada kasus tersebut. Sedangkan, kemarin hari pemeriksaan sebagai tersangka. (

"Kalau untuk yang sebagai saksi atas HRS itu baru mau mulai jadi masih lama banget makanya masih akan berjalan prosesnya, tapi mungkin tidak akan jauh berbeda dibandingkan pemeriksaan saat ini sebagai tersangka," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020) pagi.

Menurut Aziz, Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi dicecar sekira 60-an pertanyaan oleh penyidik terkait kasus kerumunan di Petamburan. "Pertanyaannya seputar pribadi, organisasi, seputar aktivitas, dengan lalu subtansi kasus kerumunan," ujar Aziz.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. ( )

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. ( )

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
2 Tersangka Pembakar...
2 Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan di Polda Metro Jaya
Tenaga Honorer di DPRD...
Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Profil 2 Wakapolda Baru...
Profil 2 Wakapolda Baru di Daerah, Salah Satunya Pernah Tangani Kecelakaan Vanessa Angel
Polisi Ungkap Analisis...
Polisi Ungkap Analisis CCTV Wartawan Palu Tewas di Kamar Hotel Jakbar, Ini Temuannya
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Rekomendasi
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Yakin Akan Jadi Penguasa Teknologi Chip
KemenPPPA-Kowani Pecahkan...
KemenPPPA-Kowani Pecahkan Rekor MURI pada Perayaan Hari Kartini 2025
Dunia Berduka, Lonceng...
Dunia Berduka, Lonceng Gereja-gereja Berdentang untuk Paus Fransiskus
Berita Terkini
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
56 menit yang lalu
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
1 jam yang lalu
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
2 jam yang lalu
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
3 jam yang lalu
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
4 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
4 jam yang lalu
Infografis
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved