Ketum FPI dan Panglima LPI Dicecar Puluhan Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Selasa, 15 Desember 2020 - 06:34 WIB
loading...
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar puluhan pertanyaan kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) , Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
"Kalau Kiai Sobri Lubis kurang lebih 63, kalau Ustaz Maman Suryadi 62," kata Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) pagi.
Menurut Aziz, dalam pemeriksaan tersebut ada juga beberapa pertanyaan yang tidak dijawab oleh kedua tersangka tersebut. (Baca juga: Shabri Lubis Tegaskan Laskar FPI Tak Melakukan Penyerangan Terhadap Polisi )
"Lumayan banyak kurang lebih sekitar 40-an karena memang yang bersangkutan banyak tidak mengetahui, Karena Ustaz Maman kan mobile, kemudian Ustaz Sobri Lubis juga tak memperhatikan terlalu detil hal yang memang dia enggak tahu ya enggak tahu," ujar Aziz.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. (Baca juga: Sambangi Polda Metro sebagai Tersangka, Ketum FPI: Kami Tetap Semangat )
"Kalau Kiai Sobri Lubis kurang lebih 63, kalau Ustaz Maman Suryadi 62," kata Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) pagi.
Menurut Aziz, dalam pemeriksaan tersebut ada juga beberapa pertanyaan yang tidak dijawab oleh kedua tersangka tersebut. (Baca juga: Shabri Lubis Tegaskan Laskar FPI Tak Melakukan Penyerangan Terhadap Polisi )
"Lumayan banyak kurang lebih sekitar 40-an karena memang yang bersangkutan banyak tidak mengetahui, Karena Ustaz Maman kan mobile, kemudian Ustaz Sobri Lubis juga tak memperhatikan terlalu detil hal yang memang dia enggak tahu ya enggak tahu," ujar Aziz.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. (Baca juga: Sambangi Polda Metro sebagai Tersangka, Ketum FPI: Kami Tetap Semangat )
Lihat Juga :