29.600 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100.000 Disita Polisi saat Razia
Rabu, 13 Mei 2020 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait keberadaan uang palsu ini apakah diproduksi sendiri atau terkait dengan kelompok atau sindikat uang palsu, hingga saat ini masih didalami, " tambah Hendria.
Bukan hanya itu pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, dan sudah dipastikan oleh Bank Indonesia, semua uang tersebut palsu.
"Keempat tersangka adalah berinisial MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang, keempat tersangka bersama barang bukti saat ini sudah di amankan dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya," timpalnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bukan hanya itu pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, dan sudah dipastikan oleh Bank Indonesia, semua uang tersebut palsu.
"Keempat tersangka adalah berinisial MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang, keempat tersangka bersama barang bukti saat ini sudah di amankan dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya," timpalnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(sms)
Lihat Juga :