Sambangi Polda Metro sebagai Tersangka, Ketum FPI: Kami Tetap Semangat

Senin, 14 Desember 2020 - 11:39 WIB
loading...
Sambangi Polda Metro...
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis. Foto/Dok/Okezone
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) , Ahmad Shabri Lubis mendatangi Polda Metro Jaya , Senin (14/12/2020) pagi. Dirinya akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka terkait kerumunan di Petamburan.

Tak sendiri, Shabri datang bersama Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Mereka datang didampingi oleh kuasa hukum. (Baca juga: Hari Ini Ultimatum Terakhir, Polisi Bentuk Tim untuk Menangkap 5 Tersangka Kerumunan Petamburan )

“Saya ketua umum FPI, Ahmad Shabri Lubis pada hari ini Senin 14 Desember 2020 pagi hari, bersama Ustadz Maman Suryadi Panglima Laskar LPI, bersama pengacara kita Bang Agung, kami akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi di Petamburan,” ujar Shabri dalam pesan video, Senin (14/12/2020).

Mendatangi Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Shabri mengaku dirinya tetap bersemangat dalam menjalani pemeriksaan. Dia menyerukan agar simpatisan FPI tetap mengawal pendalaman kasus penembakan enam Laskar Khusus FPI, serta memberikan dukungan kepada Habib Rizieq Shihab. (Baca juga: Habib Rizieq Serahkan Diri, Polda Metro Ultimatum 5 Tersangka Lainnya )

“Ayo tetap semangat, khususnya membela Imam Besar kita yang terzalimi, yang sekarang mendekam dalam penjara. Dan jangan lupa yang terpenting, kita tidak boleh melupakan enam syuhada korban pelanggaran HAM berat yang dianiaya dan dibunuh, jangan lupakan mereka,” ujarnya.

Seperti diketahui, pihak Kepolisian meminta lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa untuk menyerahkan diri. Bila tidak, maka pihak Kepolisian sudah menyiapkan tim guna menangkap seluruh tersangka.

Selain Ketua Umum FPI dan Panglima LPI, kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara. (Baca juga: Shabri Lubis Tegaskan Laskar FPI Tak Melakukan Penyerangan Terhadap Polisi )

Termasuk Habib Rizieq, Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan, yang dijerat pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Selain pasal tersebut, khusus Habib Rizieq polisi juga menjerat dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Australia Lolos ke 32...
Australia Lolos ke 32 Besar usai Bermain Imbang Lawan Paraguay
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Infografis
6 Orang Ditetapkan Sebagai...
6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved